KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Tabir gelap yang menyelimuti kasus kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25) di Kabupaten Kepahiang mulai memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi atau reka adegan di lokasi kejadian pada Senin (30/3/2026).
Langkah ini diambil guna memperjelas kronologi peristiwa yang sebelumnya memicu polemik luas dan aksi solidaritas ratusan warga di Desa Batu Bandung.
Fokus pada TKP Kebun Pepaya
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, membenarkan rencana tersebut. Rekonstruksi akan dipusatkan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah kebun pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir.
“Iya, besok (Senin) kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus kematian Gita di TKP Desa Talang Sawah,” ujar Ipda Barus singkat saat dikonfirmasi media.
Dugaan Tersengat Listrik dan Penetapan Tersangka MK
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK, yang merupakan pemilik kebun. Berdasarkan penyelidikan awal, Gita diduga kuat menghembuskan napas terakhir akibat tersengat aliran listrik yang sengaja dipasang sebagai jerat babi di area perkebunan tersebut.
Sejumlah barang bukti pun telah disita, mulai dari pakaian korban, kabel listrik, kawat, hingga KWh meteran. Tersangka MK terancam jeratan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Mencuatnya Sederet Kejanggalan: Dari Botol Infus Hingga Kode Etik
Meski polisi telah menetapkan tersangka, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Rustam Efendi, menilai kasus ini masih menyisakan banyak misteri. Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan keluarga:
- Barang Bukti yang “Hilang”: Keluarga mempertanyakan empat botol infus yang ditemukan di lokasi namun tidak ditampilkan saat konferensi pers.
- Keterlambatan Olah TKP: Proses olah tempat kejadian perkara dinilai terlambat karena baru dilakukan satu minggu setelah jasad ditemukan pada 4 Februari 2026.
- Dugaan Pemindahan Jenazah: Muncul informasi bahwa jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum tertentu sebelum prosedur identifikasi resmi dilakukan.
- Intervensi Listrik: Ada dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam memerintahkan penggantian atau normalisasi meteran listrik di lokasi sesaat setelah kejadian.
“Kami melihat banyak kejanggalan sejak awal. Bagaimana seorang perempuan bisa berada di sana malam-malam, hingga penetapan tersangka yang dirasa terburu-buru sebelum hasil autopsi keluar,” tegas Rustam.
Sorotan Nasional: Menuju RDP Komisi III DPR RI
Ketidakpuasan keluarga membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional. Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum anggota Polres Kepahiang telah dilayangkan ke Propam Polda Bengkulu.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI dikabarkan telah merespons surat permohonan pemantauan kasus ini. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan akan digelar di Senayan setelah momen Lebaran mendatang untuk mengawal transparansi pengusutan kematian perempuan asal Desa Batu Bandung ini.
Akankah rekonstruksi besok mampu menjawab semua keraguan publik? Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari jajaran Polres Kepahiang demi tegaknya keadilan bagi almarhumah Gita Fitri Ramadani.
(ABD)
















