Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan, BNNP Bengkulu Tegaskan Perang Lawan Narkoba di Awal 2026

badge-check

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan, BNNP Bengkulu Tegaskan Perang Lawan Narkoba di Awal 2026 Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengawali tahun 2026 dengan tindakan tegas. Puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan awal tahun resmi dimusnahkan di Aula BNNP Bengkulu pada Kamis sore (22/1/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Bumi Raflesia. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Alexander S. Soeki, dan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: 79/L.7.11/Enz.101/2026 terkait kasus dengan tersangka berinisial GJ (Gusti Jaya).

Alexander merincikan bahwa tidak semua barang bukti yang disita dimusnahkan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan kelak. Berikut detailnya:

  • Sabu: Dari total sitaan 10,10 gram, sebanyak 9,16 gram dimusnahkan.
  • Ekstasi: Dari total sitaan 3,62 gram, sebanyak 2,04 gram dimusnahkan.
  • Barang Bukti Lain: Dua unit ponsel Android merk Oppo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi juga ikut dihancurkan.
  • Kronologi Penangkapan: Bermula dari Laporan Warga Rejang Lebong

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Alexander menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada awal Januari.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak cepat. Pada Selasa, 6 Januari 2026, tersangka GJ berhasil kita amankan di kediamannya di Desa Talang Gambir, Rejang Lebong,” ujar Alexander dalam press conference tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan ekstasi yang siap edar. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini tengah dalam pengembangan petugas.

Tersangka GJ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menariknya, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional) yang baru saja berlaku efektif.

“Kami menggunakan dasar hukum yang kuat untuk memastikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Di akhir acara, BNNP Bengkulu kembali menekankan pentingnya kolaborasi. Tanpa dukungan informasi dari warga, ruang gerak bandar dan pengedar sulit untuk dipersempit.

“Kami memohon dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Mari kita wujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba demi generasi masa depan,” pungkas Alexander.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline