Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Resmi! Pemkot Bengkulu dan Bapas Sepakati Pidana Kerja Sosial: Pelanggar Tak Harus Masuk Sel

badge-check

Resmi! Pemkot Bengkulu dan Bapas Sepakati Pidana Kerja Sosial: Pelanggar Tak Harus Masuk SelPerbesar

BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menjalin sinergi strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Senin (9/3/2026).

Langkah besar ini diambil sebagai persiapan menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Fokus utamanya adalah penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan vonis singkat (maksimal 6 bulan).

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya “memanusiakan manusia”. Menurutnya, paradigma hukum harus mulai bergeser dari sekadar pengurungan fisik menuju pembinaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Nanti para pelanggar hukum bisa dititipkan di Kelurahan, Polsek, hingga RSHD. Penempatannya akan disesuaikan dengan keahlian mereka. Jika ahli konstruksi, tenaganya bisa membantu di Dinas PUPR. Jika dokter, bisa di rumah sakit. Namun, jika tidak memiliki skill khusus, mereka tetap berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti menyapu fasilitas umum,” jelas Dedy.

Dedy juga menambahkan bahwa ke depan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu akan disinkronkan agar hukuman denda atau kurungan dapat digantikan dengan kerja sosial di bawah pengawasan jaksa.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, mengapresiasi komitmen cepat Pemkot Bengkulu. Ia menyebut koordinasi di Kota Bengkulu merupakan salah satu yang terbaik dalam membangun kemitraan daerah.

Yusep menjelaskan bahwa Bapas memegang peran kunci dalam merekomendasikan kelayakan seseorang untuk menjalani pidana kerja sosial kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Ia juga memastikan program ini tidak akan membebani APBD.

“Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal biaya. Pelaku pidana kerja sosial tidak diberikan makan, akomodasi, atau transport karena ini adalah sanksi. Jika mereka melanggar aturan atau meresahkan, hak mereka akan dicabut dan dikembalikan ke Lapas,” tegas Yusep.

Antusiasme juga ditunjukkan di tingkat akar rumput. Kelurahan Kebun Keling menjadi yang pertama menyatakan kesiapan untuk menampung dan membina para “klien” Bapas tersebut. Para pelanggar hukum nantinya akan diberdayakan untuk membantu operasional kelurahan hingga pembersihan rumah ibadah.

Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih edukatif dan produktif bagi pembangunan daerah.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

19 Sep 2026 - 17:22 WIB

Warga Bumi Merah Putih Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi dalam Kantong Plastik di Selokan Selebar

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

19 Sep 2026 - 17:20 WIB

Skandal Oknum Sekdes Taba Tembilang Kepergok Bersama Istri Orang, Warga Desak Pecat

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

19 Sep 2026 - 17:18 WIB

Penjaringan Warga: 2 Pria dan 5 Wanita Diciduk di Satu Kamar Kos Kandang Mas Dini Hari

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

18 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kabupaten Lebong Akselerasi Ketahanan Pangan Lewat Program Perikanan Darat Berkelanjutan

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot

18 Sep 2026 - 19:34 WIB

Penantian 10 Tahun Berakhir: Jalan Tanggul Rawa Makmur Kini Mulus Berseri, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pemkot
Trending di Ekonomi