Menu

Mode Gelap
Isu Tambang Emas Mengaburkan Sorotan Terhadap Permasalahan Lainnya ? Prabowo Tambah “Tenaga Baru”: Dua Wamen, Dua Stafsus, dan 10 Dubes Resmi Dilantik Dendam Terbalaskan: Arab Saudi Tekuk Indonesia 3–2 di Jeddah, Al-Buraikan Berkilau Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance” 

Kriminal

Polresta Bengkulu Tetapkan PT (17) sebagai Tersangka Pembunuhan Dua Anak di Kampung Melayu

badge-check


					Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu. Perbesar

Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan PT (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu AR (8) dan AA (9), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka terhadap kedua korban yang memancing ikan di kolam belakang rumahnya.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam ikan hingga tenggelam. “Di belakang rumahnya ada kolam ikan yang dipelihara tersangka. Saat ikan hilang, tersangka melihat kedua korban di lokasi dan melakukan tindakan tersebut,” ujar Sudarno.

  • Korban AA: Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Kondisi jasad rusak sehingga penyebab kematian belum dapat dipastikan.

Lokasi Pembuangan Mayat

  • Korban AR: Dibuang di Jembatan Arah Bintang.
  • Korban AA: Dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu.

Tersangka bahkan menggunakan kapur barus dan daun sereh untuk mengurangi bau di septic tank. Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena rumah mereka berdekatan.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses Penyelidikan

Penemuan mayat pertama terjadi pada Minggu siang (20/4/2025) di perairan Muara Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi menemukan karung bertuliskan “Ibrahim Tanjung Bengkulu”, yang mengarahkan penyelidikan ke rumah pelaku PU.

Pada Senin malam (21/4), polisi menggeledah rumah PU dan menemukan karung lain di septic tank dengan tulisan yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bengkulu, yang terus mendalami fakta-fakta untuk memastikan keadilan bagi para korban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Tambang Emas Mengaburkan Sorotan Terhadap Permasalahan Lainnya ?

26 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Prabowo Tambah “Tenaga Baru”: Dua Wamen, Dua Stafsus, dan 10 Dubes Resmi Dilantik

9 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Dendam Terbalaskan: Arab Saudi Tekuk Indonesia 3–2 di Jeddah, Al-Buraikan Berkilau

9 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

24 September 2025 - 13:43 WIB

Karyawan PT. MPA Diduga Dianiaya Berat Oleh Manajer, Kapolres Seluma : Kita Tindak Lanjuti Dan Panggil Pelaku !

27 Juli 2025 - 18:41 WIB

Trending di Headline