Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Kriminal

Polresta Bengkulu Tetapkan PT (17) sebagai Tersangka Pembunuhan Dua Anak di Kampung Melayu

badge-check


Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu. Perbesar

Pelaku pembunuhan 2 bocah di Bengkulu.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan PT (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu AR (8) dan AA (9), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka terhadap kedua korban yang memancing ikan di kolam belakang rumahnya.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam ikan hingga tenggelam. “Di belakang rumahnya ada kolam ikan yang dipelihara tersangka. Saat ikan hilang, tersangka melihat kedua korban di lokasi dan melakukan tindakan tersebut,” ujar Sudarno.

  • Korban AA: Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Kondisi jasad rusak sehingga penyebab kematian belum dapat dipastikan.

Lokasi Pembuangan Mayat

  • Korban AR: Dibuang di Jembatan Arah Bintang.
  • Korban AA: Dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu.

Tersangka bahkan menggunakan kapur barus dan daun sereh untuk mengurangi bau di septic tank. Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena rumah mereka berdekatan.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses Penyelidikan

Penemuan mayat pertama terjadi pada Minggu siang (20/4/2025) di perairan Muara Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi menemukan karung bertuliskan “Ibrahim Tanjung Bengkulu”, yang mengarahkan penyelidikan ke rumah pelaku PU.

Pada Senin malam (21/4), polisi menggeledah rumah PU dan menemukan karung lain di septic tank dengan tulisan yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bengkulu, yang terus mendalami fakta-fakta untuk memastikan keadilan bagi para korban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

16 Maret 2026 - 18:50 WIB

Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi?

14 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Headline