Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Perusahaan di Bengkulu Wajib WFH 1 Hari Seminggu, Disnakertrans Pantau Jalannya Regulasi

badge-check

Perusahaan di Bengkulu Wajib WFH 1 Hari Seminggu, Disnakertrans Pantau Jalannya RegulasiPerbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kabar penting bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Mulai April 2026 ini, kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan resmi diberlakukan. Tidak main-main, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menyiapkan tim khusus untuk memelototi perusahaan yang mencoba “nakal” atau mengabaikan aturan ini.

Kebijakan progresif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 31 Maret 2026. Aturan ini menyasar seluruh sektor usaha, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Strategi Nasional: Hemat Energi & Tingkatkan Produktivitas

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa penerapan WFH satu hari seminggu ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi nasional ketahanan energi.

“Kami tidak hanya menunggu laporan. Tim pengawas akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan regulasi ini dijalankan. Ini adalah upaya efisiensi energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di era digital,” tegas Syarifudin kepada awak media, Minggu (5/4/2026).

Poin-Poin Penting Aturan WFH Bengkulu 2026:

  • Kewajiban: Minimal 1 hari WFH dalam seminggu.
  • Cakupan: Swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah Provinsi Bengkulu.
  • Hak Pekerja: Gaji tetap dibayar penuh (100%) dan tidak memotong jatah cuti tahunan.
  • Fleksibilitas: Perusahaan bebas menentukan hari WFH sesuai kebutuhan operasional, selama kewajiban satu hari terpenuhi.

Perusahaan Bandel Bakal Dilaporkan ke Pusat

Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan melakukan pendataan ketat terhadap perusahaan yang sudah maupun yang belum menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Data tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke kementerian sebagai bahan evaluasi nasional.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar administratif atau di atas kertas saja,” tambah Syarifudin.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih efisien tanpa mengurangi hak-hak dasar buruh atau karyawan. Bagi perusahaan yang kedapatan tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan skema evaluasi dan sanksi yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu: Helmi Hasan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pengantungan

21 Sep 2026 - 19:28 WIB

Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu: Helmi Hasan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pengantungan

Bengkulu Tengah Bidik Sektor Properti, Siap Jadi Kawasan Hunian Subsidi Unggulan

21 Sep 2026 - 19:26 WIB

Bengkulu Tengah Bidik Sektor Properti, Siap Jadi Kawasan Hunian Subsidi Unggulan

Pemkab Bengkulu Tengah, PLN, dan ESDM Sinergi Percepat Pemerataan Listrik Perdesaan  

21 Sep 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah, PLN, dan ESDM Sinergi Percepat Pemerataan Listrik Perdesaan   

Warga Dusun 3 Serindingan Kompak Swadaya Perbaiki Jembatan Amblas

21 Sep 2026 - 08:46 WIB

Warga Dusun 3 Serindingan Kompak Swadaya Perbaiki Jembatan Amblas

​HUT ke-81 TNI di Bengkulu Membeludak! 2.500 Lebih Peserta Padati Fun Run 5K, Hadirkan UMKM dan Berobat Gratis

21 Sep 2026 - 08:43 WIB

​HUT ke-81 TNI di Bengkulu Membeludak! 2.500 Lebih Peserta Padati Fun Run 5K, Hadirkan UMKM dan Berobat Gratis
Trending di Headline