Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Pemkot Bengkulu Tindak Tegas Mafia Pasar: 23 Kios di Pasar Panorama Diambil Alih

badge-check


Pemkot Bengkulu Tindak Tegas Mafia Pasar: 23 Kios di Pasar Panorama Diambil Alih Perbesar

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi mengambil alih puluhan fasilitas perdagangan di Pasar Panorama pada Sabtu (27/12/2025). Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya berbagai praktik ilegal yang menyerupai pola kerja “mafia pasar,” mulai dari jual beli lapak hingga penyewaan kios pemerintah secara tidak sah.

Sebanyak 23 unit kios dan auning kini resmi kembali ke bawah penguasaan pemerintah daerah. Plt. Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, memimpin langsung operasi ini dengan didampingi oleh personel Satpol PP, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Penyegelan dan penempelan surat pemberitahuan dilakukan karena pemilik hak sebelumnya dianggap melanggar aturan berat, yakni:

  • Pembiaran: Kios dibiarkan kosong selama bertahun-tahun.
  • Tunggakan Retribusi: Tidak adanya kontribusi terhadap pendapatan daerah (retribusi).
  • Pengabaian Peringatan: Pemilik tetap bergeming meski telah dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali melalui UPTD Pasar.

Temuan Praktik “Mafia Pasar”

Dalam proses pendataan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius yang merugikan tatanan pasar dan pemerintah:

  • Komersialisasi Ilegal: Ditemukan spanduk “dikontrakkan” pada kios-kios milik pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyewakan aset daerah kepada pihak ketiga.
  • Jual Beli Lapak: Sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan mengaku mendapatkan tempat tersebut dengan cara membeli dari oknum tertentu, bukan melalui jalur resmi pemerintah.
  • Alih Fungsi Tanpa Izin: Terdapat auning terbuka yang diubah secara sepihak menjadi kios tertutup.
  • Penyebab Kemacetan: Munculnya lapak-lapak liar di akses pintu masuk yang mengakibatkan kondisi pasar menjadi semrawut dan sulit dilalui.

Alex Periansyah menegaskan bahwa penataan ini adalah prioritas utama untuk mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Kios dan auning yang telah diambil alih nantinya akan dialokasikan bagi para PKL yang selama ini berjualan di badan jalan.

“Pemerintah sudah menyediakan fasilitas yang layak di dalam. Jalan bukan tempat untuk berdagang. Kami mengimbau para pedagang untuk segera masuk ke area pasar secara sadar demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Alex.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai praktik pungutan liar dan memberikan ruang usaha yang lebih adil bagi para pedagang kecil di Kota Bengkulu.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi