Menu

Mode Gelap
Pemkot Bengkulu Genjot Program Bedah Rumah, Targetkan Ratusan Unit RTLH di Bumi Merah Putih Tahun Depan Rangkul Anak Istimewa Kenali Budaya, Walikota Dedy Wahyudi Tutup Internalisasi Kebudayaan Inklusif di YPAC Bengkulu Gebrakan Mahasiswa KKN UNIB di Kaur: Serahkan Kajian Strategis Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Kecamatan Tanjung Kemuning Dari Reruntuhan Musibah hingga Gerobak Rezeki: Perjalanan Tangguh Pelaku UMKM Desa Kayu Arang Menciptakan Peluang di Tanah Sendiri Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Ronny P.L. Tobing Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI Pemkot Bengkulu Perkuat Layanan Kesehatan, Warga Diingatkan Cek Status Keaktifan JKN

Headline

Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana

badge-check

Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana Perbesar

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menggandeng sektor swasta. Melalui program rehabilitasi hutan dan lahan, Pemkab menargetkan penanaman 10.000 batang pohon yang sepenuhnya melibatkan partisipasi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil sinkronisasi untuk memitigasi bencana hidrometeorologi. Lokasi utama penanaman akan dipusatkan di Kawasan Trokon, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.

Poin Penting Pelaksanaan:

  • Jadwal Peluncuran: Program ini akan diresmikan secara serentak di seluruh Provinsi Bengkulu pada 30 Desember 2025 melalui konferensi video.
  • Tahap Awal: Sebagai pembuka, 500 bibit pohon (terdiri dari jenis pala, bambang lanang, dan pinang) akan ditanam di lokasi pusat.
  • Kewajiban Pelaku Usaha: Sisanya, sebanyak 9.500 pohon, wajib ditanam oleh pelaku usaha di lokasi yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini merujuk pada Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait tanggung jawab lingkungan.

Pemerintah memastikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Elva menegaskan bahwa setiap proses penanaman harus disertai dengan:

  • Berita acara resmi dan dokumentasi video yang diketahui kepala desa.
  • Monitoring berkala setiap tiga bulan sekali.
  • Laporan tumbuh kembang tanaman hingga usia satu tahun.

Langkah ini juga mendapatkan atensi khusus dari sisi hukum, di mana pengawasannya akan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu. Program reboisasi ini diharapkan mampu memulihkan kembali kawasan yang pernah digunakan untuk aktivitas perkebunan maupun pertambangan di Rejang Lebong.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkot Bengkulu Genjot Program Bedah Rumah, Targetkan Ratusan Unit RTLH di Bumi Merah Putih Tahun Depan

29 Juli 2026 - 20:33 WIB

Rangkul Anak Istimewa Kenali Budaya, Walikota Dedy Wahyudi Tutup Internalisasi Kebudayaan Inklusif di YPAC Bengkulu

29 Juli 2026 - 20:27 WIB

Gebrakan Mahasiswa KKN UNIB di Kaur: Serahkan Kajian Strategis Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Kecamatan Tanjung Kemuning

29 Juli 2026 - 20:23 WIB

Dari Reruntuhan Musibah hingga Gerobak Rezeki: Perjalanan Tangguh Pelaku UMKM Desa Kayu Arang Menciptakan Peluang di Tanah Sendiri

28 Juli 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Ronny P.L. Tobing Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI

28 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Headline