Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Dukcapil Mukomuko Siap Jemput Bola di 15 Kecamatan, Kemendagri Pasok 10 Ribu Blanko e-KTP Administrasi Bermasalah, Kelulusan 50 Peserta PPPK di Rejang Lebong Resmi Dibatalkan! Alarm Merah di Rejang Lebong: Kasus Campak Melonjak, Satu Balita Meninggal Dunia Akibat Belum Vaksin Rejang Lebong Dikepung Banjir dan Longsor, Jembatan Desa Kayumanis Putus Total! Perkuat Sabuk Hijau Pesisir, KKMD Mukomuko Siap Turun Lapangan Amankan Hutan Mangrove Resmi Berganti! Ini Sosok Kapolda Bengkulu yang Baru dan Komitmen Program Pertamanya

Headline

Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana

badge-check


Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana Perbesar

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menggandeng sektor swasta. Melalui program rehabilitasi hutan dan lahan, Pemkab menargetkan penanaman 10.000 batang pohon yang sepenuhnya melibatkan partisipasi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil sinkronisasi untuk memitigasi bencana hidrometeorologi. Lokasi utama penanaman akan dipusatkan di Kawasan Trokon, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.

Poin Penting Pelaksanaan:

  • Jadwal Peluncuran: Program ini akan diresmikan secara serentak di seluruh Provinsi Bengkulu pada 30 Desember 2025 melalui konferensi video.
  • Tahap Awal: Sebagai pembuka, 500 bibit pohon (terdiri dari jenis pala, bambang lanang, dan pinang) akan ditanam di lokasi pusat.
  • Kewajiban Pelaku Usaha: Sisanya, sebanyak 9.500 pohon, wajib ditanam oleh pelaku usaha di lokasi yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini merujuk pada Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait tanggung jawab lingkungan.

Pemerintah memastikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Elva menegaskan bahwa setiap proses penanaman harus disertai dengan:

  • Berita acara resmi dan dokumentasi video yang diketahui kepala desa.
  • Monitoring berkala setiap tiga bulan sekali.
  • Laporan tumbuh kembang tanaman hingga usia satu tahun.

Langkah ini juga mendapatkan atensi khusus dari sisi hukum, di mana pengawasannya akan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu. Program reboisasi ini diharapkan mampu memulihkan kembali kawasan yang pernah digunakan untuk aktivitas perkebunan maupun pertambangan di Rejang Lebong.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Gembira! Dukcapil Mukomuko Siap Jemput Bola di 15 Kecamatan, Kemendagri Pasok 10 Ribu Blanko e-KTP

24 Mei 2026 - 21:16 WIB

Administrasi Bermasalah, Kelulusan 50 Peserta PPPK di Rejang Lebong Resmi Dibatalkan!

24 Mei 2026 - 21:12 WIB

Alarm Merah di Rejang Lebong: Kasus Campak Melonjak, Satu Balita Meninggal Dunia Akibat Belum Vaksin

23 Mei 2026 - 18:56 WIB

Rejang Lebong Dikepung Banjir dan Longsor, Jembatan Desa Kayumanis Putus Total!

23 Mei 2026 - 18:53 WIB

Perkuat Sabuk Hijau Pesisir, KKMD Mukomuko Siap Turun Lapangan Amankan Hutan Mangrove

23 Mei 2026 - 18:50 WIB

Trending di Headline