Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Dipastikan Molor

badge-check

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Dipastikan Molor Perbesar

Seluma – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berlokasi di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dipastikan tidak akan selesai tepat waktu. Hingga memasuki pekan terakhir bulan Desember 2025, progres pengerjaan proyek strategis ini terpantau masih jauh dari target.

​Berdasarkan data di lapangan, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Karsa Prabala baru mencapai angka 61,7 persen. Padahal, masa kontrak kerja akan segera berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan sisa waktu yang hanya tinggal 10 hari lagi, mustahil bagi pihak kontraktor untuk merampungkan sisa pekerjaan sebesar 38,3 persen.

​Perwakilan kontraktor pelaksana, Dimy, mengakui keterlambatan ini. Ia menyebutkan bahwa faktor cuaca menjadi penghambat utama proses pembangunan di lapangan.

​”Kami mengakui pengerjaan belum bisa rampung sesuai kontrak awal. Kami siap bertanggung jawab dan mengikuti skema adendum atau penambahan waktu pengerjaan,” ujar Dimy pada Minggu (21/12/2025).

Akibat keterlambatan ini, pihak kontraktor harus bersiap menghadapi sanksi finansial. Sesuai aturan yang berlaku, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari. Mengingat total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 22,1 Miliar, maka PT Karsa Prabala diperkirakan harus membayar denda lebih dari Rp 200 juta setiap harinya selama masa perpanjangan (adendum).

​Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Kepala Desa Penago 1, Rustam Efendi. Pihak desa menyatakan kekecewaannya namun tetap mendesak agar proyek ini diselesaikan secara tuntas dan berkualitas.

​Rustam menekankan bahwa masyarakat sangat menantikan manfaat dari pembangunan tersebut, mengingat besarnya dana negara yang telah dikucurkan. Ia berharap pihak kontraktor tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya meskipun harus melalui prosedur adendum dan denda.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline