Menu

Mode Gelap
Menggali Jejak Sejarah yang Terlupakan, Helmi Hasan Luncurkan Buku ‘Bumi Merah Putih’ Kodim 0409/Rejang Lebong Sulap Jembatan Rusak di Desa Seguring Jadi Akses Mulus Petani Pastikan Tepat Sasaran, 50 Calon Penerima Bedah Rumah 2026 di Mukomuko Dicoret! Ini Alasannya Terkait Mutasi Kepsek, Komisi 1 DPRD Seluma akan Panggil Diknas dan BKPSDM Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Mukomuko Resmikan SPPG dan Gudang Logistik Bersama Presiden Prabowo Seluma Juara! Di Bawah Komando Teddy Rahman, Kabupaten Seluma Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Provinsi Bengkulu

Headline

Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai

badge-check


					Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai Perbesar

REJANG LEBONG – Identitas pria dalam video viral yang terekam membuang sampah sembarangan ke sungai di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Mirisnya, pelaku dipastikan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Aksi tidak terpuji ini terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil pikap berhenti di atas jembatan, lalu seorang pria turun untuk melemparkan tumpukan sampah langsung ke aliran sungai.

Tindakan tersebut memicu kemarahan netizen dan warga setempat. Pasalnya, wilayah Rejang Lebong belum lama ini baru saja tertimpa musibah banjir, yang salah satu penyebab utamanya diduga kuat akibat penyumbatan aliran sungai oleh sampah.

Plt. Kasat Pol PP Rejang Lebong, Anton Safrizal, mengonfirmasi kebenaran identitas pria tersebut. Berdasarkan penelusuran pihak terkait, pelaku memang benar seorang ASN.

  • Riwayat Tugas: Sebelumnya sempat bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Posisi Saat Ini: Bertugas di salah satu kantor kelurahan di wilayah Rejang Lebong.

Mengingat status pelaku sebagai abdi negara, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang dalam urusan kedisiplinan pegawai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjutnya. Karena statusnya ASN, proses pemeriksaan dan penentuan sanksi menjadi kewenangan Inspektorat,” jelas Anton Safrizal pada Minggu (28/12/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin dan upaya menjaga integritas ASN di mata masyarakat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menggali Jejak Sejarah yang Terlupakan, Helmi Hasan Luncurkan Buku ‘Bumi Merah Putih’

15 Februari 2026 - 19:41 WIB

Kodim 0409/Rejang Lebong Sulap Jembatan Rusak di Desa Seguring Jadi Akses Mulus Petani

15 Februari 2026 - 19:38 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, 50 Calon Penerima Bedah Rumah 2026 di Mukomuko Dicoret! Ini Alasannya

15 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terkait Mutasi Kepsek, Komisi 1 DPRD Seluma akan Panggil Diknas dan BKPSDM

15 Februari 2026 - 12:56 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Mukomuko Resmikan SPPG dan Gudang Logistik Bersama Presiden Prabowo

14 Februari 2026 - 21:37 WIB

Trending di Headline