Menu

Mode Gelap
Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah! Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup! Membongkar Tembok Ketimpangan Informasi di Pinggiran Kota Bengkulu: Solusi Sains  Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

Headline

Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai

badge-check


Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai Perbesar

REJANG LEBONG – Identitas pria dalam video viral yang terekam membuang sampah sembarangan ke sungai di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Mirisnya, pelaku dipastikan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Aksi tidak terpuji ini terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil pikap berhenti di atas jembatan, lalu seorang pria turun untuk melemparkan tumpukan sampah langsung ke aliran sungai.

Tindakan tersebut memicu kemarahan netizen dan warga setempat. Pasalnya, wilayah Rejang Lebong belum lama ini baru saja tertimpa musibah banjir, yang salah satu penyebab utamanya diduga kuat akibat penyumbatan aliran sungai oleh sampah.

Plt. Kasat Pol PP Rejang Lebong, Anton Safrizal, mengonfirmasi kebenaran identitas pria tersebut. Berdasarkan penelusuran pihak terkait, pelaku memang benar seorang ASN.

  • Riwayat Tugas: Sebelumnya sempat bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Posisi Saat Ini: Bertugas di salah satu kantor kelurahan di wilayah Rejang Lebong.

Mengingat status pelaku sebagai abdi negara, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang dalam urusan kedisiplinan pegawai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjutnya. Karena statusnya ASN, proses pemeriksaan dan penentuan sanksi menjadi kewenangan Inspektorat,” jelas Anton Safrizal pada Minggu (28/12/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin dan upaya menjaga integritas ASN di mata masyarakat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah!

21 Mei 2026 - 19:02 WIB

Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

21 Mei 2026 - 18:59 WIB

Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup!

21 Mei 2026 - 18:57 WIB

Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung

20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

20 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di Headline