Menu

Mode Gelap
Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus  Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun Komitmen Berantas Narkoba di Bumi Merah Putih, Polresta Bengkulu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ringkus 4 Tersangka

Headline

Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai

badge-check

Oknum ASN Rejang Lebong Teridentifikasi Sebagai Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai Perbesar

REJANG LEBONG – Identitas pria dalam video viral yang terekam membuang sampah sembarangan ke sungai di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Mirisnya, pelaku dipastikan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Aksi tidak terpuji ini terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil pikap berhenti di atas jembatan, lalu seorang pria turun untuk melemparkan tumpukan sampah langsung ke aliran sungai.

Tindakan tersebut memicu kemarahan netizen dan warga setempat. Pasalnya, wilayah Rejang Lebong belum lama ini baru saja tertimpa musibah banjir, yang salah satu penyebab utamanya diduga kuat akibat penyumbatan aliran sungai oleh sampah.

Plt. Kasat Pol PP Rejang Lebong, Anton Safrizal, mengonfirmasi kebenaran identitas pria tersebut. Berdasarkan penelusuran pihak terkait, pelaku memang benar seorang ASN.

  • Riwayat Tugas: Sebelumnya sempat bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Posisi Saat Ini: Bertugas di salah satu kantor kelurahan di wilayah Rejang Lebong.

Mengingat status pelaku sebagai abdi negara, penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan kepada pihak yang berwenang dalam urusan kedisiplinan pegawai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjutnya. Karena statusnya ASN, proses pemeriksaan dan penentuan sanksi menjadi kewenangan Inspektorat,” jelas Anton Safrizal pada Minggu (28/12/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran disiplin dan upaya menjaga integritas ASN di mata masyarakat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keterbatasan Dana Desa Bukan Hambatan, Petani Semidang Lagan Swadaya Cor Jalan Produksi

9 Juli 2026 - 18:20 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Bikin Nelayan Bengkulu Mogok Melaut, DKP Gelar Rembuk Fokus 

9 Juli 2026 - 18:05 WIB

Pasca Perkelahian Maut Pelajar di Pasar Manna, Pengurus RT Siap Hidupkan Lagi Pos Kamling

9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Antisipasi Kerusakan Jalan, Pemprov Minta Pengusaha Batu Bara di Bumi Merah Putih Patuhi Batas Tonase

8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih 2026: Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah dan Job Fair 10 Hari Beruntun

8 Juli 2026 - 18:28 WIB

Trending di Ekonomi