Menu

Mode Gelap
Pemkot Bengkulu Genjot Program Bedah Rumah, Targetkan Ratusan Unit RTLH di Bumi Merah Putih Tahun Depan Rangkul Anak Istimewa Kenali Budaya, Walikota Dedy Wahyudi Tutup Internalisasi Kebudayaan Inklusif di YPAC Bengkulu Gebrakan Mahasiswa KKN UNIB di Kaur: Serahkan Kajian Strategis Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Kecamatan Tanjung Kemuning Dari Reruntuhan Musibah hingga Gerobak Rezeki: Perjalanan Tangguh Pelaku UMKM Desa Kayu Arang Menciptakan Peluang di Tanah Sendiri Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Ronny P.L. Tobing Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI Pemkot Bengkulu Perkuat Layanan Kesehatan, Warga Diingatkan Cek Status Keaktifan JKN

Headline

Nasib 1.875 PPPK Mukomuko di Ujung Tanduk, Imbas Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

badge-check

Nasib 1.875 PPPK Mukomuko di Ujung Tanduk, Imbas Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen Perbesar

MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Kabar kurang sedap menghampiri ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak dalam menyusun struktur anggaran.

Pasalnya, regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan demi efisiensi anggaran.

Kajian Mendalam dan Arahan Bupati

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk memetakan kebutuhan rill pegawai. Segala keputusan strategis kini bergantung pada instruksi Bupati Mukomuko.

“Kami masih berupaya mempertahankan kondisi yang ada. Namun, untuk keputusan final, kami tetap menunggu petunjuk dan arahan dari Bupati,” ujar Winarno saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Fokus pada 1.875 PPPK Paruh Waktu

Salah satu titik krusial dalam penyesuaian ini adalah keberadaan 1.875 PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko. Jika pemangkasan anggaran harus dilakukan secara ekstrem guna memenuhi mandat UU HKPD, opsi tidak memperpanjang kontrak kerja menjadi konsekuensi logis yang sulit dihindari.

Winarno menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki waktu transisi karena aturan ini baru akan berlaku penuh pada tahun depan.

“Jika memang wajib memenuhi batas 30 persen, maka perhitungan rinci terhadap kebutuhan pegawai akan dilakukan agar selaras dengan ketentuan fiskal yang ada,” tambahnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkot Bengkulu Genjot Program Bedah Rumah, Targetkan Ratusan Unit RTLH di Bumi Merah Putih Tahun Depan

29 Juli 2026 - 20:33 WIB

Rangkul Anak Istimewa Kenali Budaya, Walikota Dedy Wahyudi Tutup Internalisasi Kebudayaan Inklusif di YPAC Bengkulu

29 Juli 2026 - 20:27 WIB

Gebrakan Mahasiswa KKN UNIB di Kaur: Serahkan Kajian Strategis Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Kecamatan Tanjung Kemuning

29 Juli 2026 - 20:23 WIB

Dari Reruntuhan Musibah hingga Gerobak Rezeki: Perjalanan Tangguh Pelaku UMKM Desa Kayu Arang Menciptakan Peluang di Tanah Sendiri

28 Juli 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Ronny P.L. Tobing Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI

28 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Headline