MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Kabar kurang sedap menghampiri ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak dalam menyusun struktur anggaran.
Pasalnya, regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan demi efisiensi anggaran.
Kajian Mendalam dan Arahan Bupati
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk memetakan kebutuhan rill pegawai. Segala keputusan strategis kini bergantung pada instruksi Bupati Mukomuko.
“Kami masih berupaya mempertahankan kondisi yang ada. Namun, untuk keputusan final, kami tetap menunggu petunjuk dan arahan dari Bupati,” ujar Winarno saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Fokus pada 1.875 PPPK Paruh Waktu
Salah satu titik krusial dalam penyesuaian ini adalah keberadaan 1.875 PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko. Jika pemangkasan anggaran harus dilakukan secara ekstrem guna memenuhi mandat UU HKPD, opsi tidak memperpanjang kontrak kerja menjadi konsekuensi logis yang sulit dihindari.
Winarno menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki waktu transisi karena aturan ini baru akan berlaku penuh pada tahun depan.
“Jika memang wajib memenuhi batas 30 persen, maka perhitungan rinci terhadap kebutuhan pegawai akan dilakukan agar selaras dengan ketentuan fiskal yang ada,” tambahnya.
(ABD)













