BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Langkah nyata terus diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk mempercepat penataan kawasan Pasar Panorama. Guna menyudahi aktivitas jual beli di badan jalan yang kerap memicu kemacetan, Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) mengajak para pedagang yang masih mangkal di sepanjang Jalan Semangka hingga Jalan Kedondong untuk segera pindah ke dalam area pasar.
Kabar baiknya, pemerintah telah menjamin ketersediaan tempat usaha mulai dari kios, awning, hingga pelataran yang bisa ditempati oleh para pedagang secara gratis alias tanpa biaya sewa.
Kebijakan strategis ini sengaja digulirkan demi menciptakan lingkungan pasar yang jauh lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun masyarakat selaku pembeli.
Tanpa Biaya Sewa, Pedagang Hanya Bayar Retribusi Resmi
Kepala UPTD Pasar Disperdagrin Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti, menegaskan bahwa fasilitas gratis ini diberikan sebagai bentuk kemudahan sekaligus stimulus agar pedagang mau bersinergi dengan program penataan kota.
“Kami masih menyediakan banyak ruang usaha di dalam Pasar Panorama. Pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan, kami persilakan menempati kios, awning, maupun pelataran yang telah disiapkan pemerintah. Tidak ada biaya sewa kios maupun awning,” terang Budiono, Kamis (4/6/2026).
Meskipun digratiskan dari biaya sewa lahan atau bangunan, para pedagang nantinya hanya diwajibkan untuk membayar retribusi resmi. Budiono memastikan tarif retribusi ini sangat terjangkau karena telah diatur berdasarkan regulasi daerah, sehingga tidak akan membebani modal usaha para pedagang.
Rincian Tarif Retribusi Pasar Panorama Berdasarkan Perda Terbaru
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif retribusi pelayanan pasar yang berlaku di kawasan Pasar Panorama Bengkulu:
1. Kategori Kios
Tarif dasar untuk bangunan kios ditetapkan sebesar Rp11.000 per meter persegi setiap bulannya.
- Kios Ukuran 3×4 Meter: Rp132.000 / bulan.
- Kios Ukuran 3×3 Meter: Rp99.000 / bulan.
2. Kategori Awning
Tarif dasar untuk fasilitas awning ditetapkan sebesar Rp7.550 per meter persegi setiap bulannya.
- Awning Ukuran 1,5×3 Meter: Rp22.650 / bulan.
3. Kategori Pelataran
Bagi pedagang yang menempati area pelataran, retribusi dikenakan dengan sistem harian.
- Tarif Pelataran: Rp1.500 / hari (untuk luas area 1,5 meter).
Menuju Kawasan Pasar Panorama yang Tertata dan Representatif
Dengan adanya relokasi ke dalam pasar ini, Pemkot Bengkulu berharap kawasan luar Pasar Panorama terbebas dari kemacetan lalu lintas dan tumpukan sampah di bahu jalan. Sinergi dari para pedagang sangat dinantikan agar roda ekonomi di pasar tradisional terbesar di Kota Bengkulu ini bisa berjalan lebih modern dan representatif.
“Jika seluruh pedagang dapat menempati lokasi yang telah disediakan, kawasan Pasar Panorama akan terlihat lebih rapi, bersih, dan menjadi pusat perdagangan yang nyaman bagi semua pihak,” tutup Budiono.
(ABD)













