Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari

badge-check

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari Perbesar

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Nala 2025 di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Senin, 17 November 2025, hingga 30 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu (14 hari).

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang periode libur panjang akhir tahun, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sasaran operasi kali ini difokuskan pada berbagai perilaku berisiko tinggi yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau keras untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dalam Operasi Zebra 2025 ini, Polri menargetkan penindakan terhadap 10 pelanggaran utama yang dianggap paling berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan :

  1. Penggunaan Ponsel saat mengemudi atau berkendara.
  2. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
  4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI.
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  6. Mengemudi atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  7. Pengemudi/pengendara yang melawan arus.
  8. Pengemudi/pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  10. Kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, atau plat nomor palsu.

Operasi Zebra Nala 2025 ini menjadi penekanan serius dari Polri untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat secara nasional

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline