Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari

badge-check


Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari Perbesar

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Nala 2025 di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Senin, 17 November 2025, hingga 30 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu (14 hari).

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang periode libur panjang akhir tahun, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sasaran operasi kali ini difokuskan pada berbagai perilaku berisiko tinggi yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau keras untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dalam Operasi Zebra 2025 ini, Polri menargetkan penindakan terhadap 10 pelanggaran utama yang dianggap paling berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan :

  1. Penggunaan Ponsel saat mengemudi atau berkendara.
  2. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
  4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI.
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  6. Mengemudi atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  7. Pengemudi/pengendara yang melawan arus.
  8. Pengemudi/pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  10. Kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, atau plat nomor palsu.

Operasi Zebra Nala 2025 ini menjadi penekanan serius dari Polri untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat secara nasional

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi