Menu

Mode Gelap
Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka! Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru Stabilitas, Legitimasi, dan Konflik dalam Demokrasi Modern Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari

badge-check


Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari Perbesar

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Nala 2025 di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Senin, 17 November 2025, hingga 30 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu (14 hari).

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang periode libur panjang akhir tahun, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sasaran operasi kali ini difokuskan pada berbagai perilaku berisiko tinggi yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau keras untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dalam Operasi Zebra 2025 ini, Polri menargetkan penindakan terhadap 10 pelanggaran utama yang dianggap paling berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan :

  1. Penggunaan Ponsel saat mengemudi atau berkendara.
  2. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
  4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI.
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  6. Mengemudi atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  7. Pengemudi/pengendara yang melawan arus.
  8. Pengemudi/pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  10. Kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, atau plat nomor palsu.

Operasi Zebra Nala 2025 ini menjadi penekanan serius dari Polri untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat secara nasional

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pekan Beraksi, Polresta Bengkulu Ringkus 6 Tersangka Narkoba: Residivis dan Anak Bawah Umur Terjaring

7 Mei 2026 - 19:40 WIB

Babak Baru Kasus Kredit Macet Rp5 Miliar: Eks Dirut Bank Bengkulu Resmi Jadi Tersangka!

7 Mei 2026 - 19:36 WIB

Optimalkan Pengelolaan Keuangan, Pemkot Bengkulu Bekali Ratusan Bendahara Soal CoreTax dan Aturan Pajak Terbaru

7 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bengkulu Tengah Heboh! RSD Sungai Lemau Kini Punya CT-Scan dan Alat Jantung Tercanggih, Siap Jadi Rujukan Utama

6 Mei 2026 - 19:12 WIB

Nasib Tragis Siswi SD di Lebong Dibacok Tetangga, Pelaku Kini Diobservasi di RSKJ Soeprapto

6 Mei 2026 - 19:09 WIB

Trending di Headline