Menu

Mode Gelap
Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan  Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem Pemkot Bengkulu Salurkan Bantuan Pascakebakaran untuk Warga Lingkar Barat, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat

Headline

Kerugian Negara Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

badge-check

Kerugian Negara Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Perbesar

Bengkulu – Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni mantan Bendahara Pembantu Suripno dan mantan Koordinator Sekretariat Elly Fitriana, telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp150 juta.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.

​”Hari ini sudah dibacakan dakwaan untuk terdakwa Suripno dan Elly, pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra.

Modus yang digunakan oleh kedua terdakwa adalah melakukan markup anggaran sewa gedung dan perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Kerjasama ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui:

  • ​Sewa Gedung: Membuat laporan sewa kantor Bawaslu yang tidak sesuai, di mana uang sewa yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam laporan.
  • ​Perjalanan Dinas: Mencairkan anggaran perjalanan dinas meskipun kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan.

​JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsider, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

​Sebelumnya, Suripno dan Elly Fitriana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah pada Oktober 2025 terkait pengelolaan anggaran Bawaslu tahun anggaran 2023.

​Kedua terdakwa melanggar:

  • ​Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • ​Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi III DPRD Seluma Sidak Program MBG, Temukan Sejumlah Masalah hingga Siap Lapor ke Pusat

12 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kajati Baru Bengkulu Anton Delianto Resmi Bertugas, Pastikan Penanganan Korupsi Terus Berjalan 

12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Pemkot Bengkulu Genjot Kesiapsiagaan, Wali Kota Dedy Wahyudi Tekankan Simulasi Mitigasi Sejak Dini

12 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Hebat Hantam Kelurahan Pengantungan Bengkulu, 21 Rumah Ludes dan Warga Berhamburan

12 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Damkar Kota Bengkulu Tangani 70 Kasus Kebakaran Sepanjang Januari-Agustus 2026: Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Headline