SELUMA, FAKTABENGKULU.COM – Upaya penyelesaian damai atas kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa salah satu siswi SMPN 45 Seluma, Desa Air Teras, Kecamatan Talo, masih menemui jalan buntu. Dalam mediasi perdana yang digelar pada Sabtu pagi (13/6/2026), pihak keluarga korban secara tegas menolak opsi perdamaian yang ditawarkan.
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan SMPN 45 Seluma tersebut berjalan cukup alot. Pasalnya, luka psikologis dan fisik yang dialami korban membuat pihak keluarga bersikeras agar proses hukum tetap berjalan.
Dihadiri Lintas Instansi, Mediasi Berjalan Alot
Mengingat video kekerasan ini sempat viral dan memicu keresahan publik, mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak lintas instansi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, melalui Kabid SMP, Hairul Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi ruang dialog demi masa depan anak-anak yang terlibat.
“Kami sudah memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari kepolisian, UPTD PPA, BPMP Provinsi Bengkulu, tokoh masyarakat, pihak sekolah, orang tua kedua belah pihak, hingga siswa yang merekam dan menyebarkan video tersebut,” ujar Hairul Putra kepada wartawan.
Namun, Hairul menambahkan bahwa emosi yang masih memuncak membuat titik temu belum bisa dicapai. Pihak keluarga korban belum bersedia menerima jabat tangan perdamaian dari keluarga terduga pelaku.
Diberi Waktu 3 Hari untuk “Mendinginkan Kepala”
Demi menghindari keputusan yang diambil terburu-buru dalam kondisi emosional, forum akhirnya sepakat untuk menunda pertemuan. Kedua belah pihak diberikan waktu selama tiga hari untuk saling berembuk di internal keluarga masing-masing.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan meredam emosi. Harapannya, pada pertemuan lanjutan hari Senin mendatang, sudah ada ruang untuk mencapai kesepahaman yang objektif,” jelas Hairul.
Meski memfasilitasi jalur musyawarah dari sisi pembinaan pendidikan, Dikbud Seluma menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi ranah hukum. Dikbud sangat menghormati laporan yang telah layangkan keluarga korban ke Polsek Talo.
“Tugas kami adalah melakukan pendampingan psikologis agar dampak trauma pada siswa baik korban maupun pelaku bisa diminimalisir. Untuk urusan hukum, itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Jadi Atensi Polres Seluma dan Perlindungan Anak
Kasus perundungan di SMPN 45 Seluma ini mendadak jadi buah bibir setelah rekaman videonya beredar luas di jagat maya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam hingga didera rasa takut untuk kembali ke sekolah.
Saat ini, kasus tersebut tidak hanya ditangani oleh Polsek Talo dan Polres Seluma, tetapi juga mendapat pengawalan ketat dari DP3AP2KB dan UPTD PPA guna memastikan hak-hak anak dan perlindungan psikologis korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
(ABD)













