Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA

badge-check


Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan:

​Inisial: RM

​Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM menjadi tersangka kelima, hasil dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang kuat mengenai keterlibatannya.

Setelah ditetapkan, RM langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025).

​Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan:

  1. Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.​
  2. Kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
  3. Upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
  4. ​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

​Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan: Rp2.721.087.396,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kejari Bengkulu menegaskan bahwa mereka terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

16 Maret 2026 - 18:50 WIB

Bupati Choirul Huda Tegaskan ASN Mukomuko Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Bakal Disanksi?

14 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Headline