Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan:
Inisial: RM
Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM menjadi tersangka kelima, hasil dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang kuat mengenai keterlibatannya.
Setelah ditetapkan, RM langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025).
Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan:
- Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
- Upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
- Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan: Rp2.721.087.396,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa mereka terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan.
(ABD)












