Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA

badge-check


					Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi LABKESDA Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pada Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB, Kejari resmi menetapkan:

​Inisial: RM

​Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. RM menjadi tersangka kelima, hasil dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, di mana penyidik menemukan bukti tambahan yang kuat mengenai keterlibatannya.

Setelah ditetapkan, RM langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025).

​Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan:

  1. Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti.​
  2. Kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
  3. Upaya mempercepat proses penyelesaian perkara.
  4. ​Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

​Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan: Rp2.721.087.396,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kejari Bengkulu menegaskan bahwa mereka terus merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

2 Februari 2026 - 19:58 WIB

Jelang Ramadhan, Polda Bengkulu Resmi Gelar Operasi Keselamatan Nala 2026: Fokus Tekan Angka Kecelakaan

2 Februari 2026 - 19:54 WIB

Ketua Rampai Nusantara Bengkulu, Hendri Satrio Dukung Penuh POLRI Dibawah Komando Presiden

1 Februari 2026 - 19:25 WIB

Trending di Headline