Menu

Mode Gelap
Hendri Satrio ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga Seluma: Politik Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Pengabdian Nyata Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda Jelang Idulfitri, Wagub Mian Warning Stok Pangan: Inflasi Bengkulu Tembus 3,88 Persen! Hanya 22 Persen UMKM di Kota Bengkulu yang Kantongi Izin, Dinas Koperasi Desak Pelaku Usaha Segera Urus NIB Geger! Pemilik Toko Manisan di Kampung China Bengkulu Ditemukan Meninggal Tergantung Prediksi Pengunjung Lebaran 2026 Membludak, BPBD Kota Bengkulu Siagakan Posko Terpadu di Pantai Zakat dan Pasir Putih

Headline

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi

badge-check


Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 3,9 Triliun dari Kasus Korupsi Perbesar

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Sepanjang tahun 2025, total kerugian negara dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejati Bengkulu mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,9 triliun.

​Waka Kejati Bengkulu, Muslkhuddin, menyatakan bahwa pemulihan hak negara merupakan fokus utama. Total aset negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan nilainya mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Pemulihan ini mencakup uang tunai, aset bergerak, aset tidak bergerak, serta berbagai barang bukti yang telah disita dalam tahapan penyidikan hingga penuntutan.

​Sebagai bukti nyata pemulihan kerugian negara, Kejati juga memamerkan sebagian uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar yang merupakan hasil sitaan dari perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.

​”Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan, dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” ujar Muslkhuddin pada hari Selasa (9/12/2025).

​Muslikhuddin menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi saat ini semakin kompleks, ditandai dengan modus operandi yang terus berkembang dan beragam. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci untuk memastikan pencegahan dan penindakan korupsi memberikan dampak nyata pada kehidupan publik.

​Kerugian negara terbesar antara lain berasal dari kasus korupsi sektor pertambangan, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, serta kasus-kasus yang melibatkan sektor perkebunan.

​Dalam momen HAKORDIA 2025, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan kolektif dalam menjaga masa depan Bengkulu. Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah bentuk keberpihakan pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan investasi untuk masa depan generasi muda.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendri Satrio ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga Seluma: Politik Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Pengabdian Nyata

16 Maret 2026 - 22:35 WIB

Kejari Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp115 Juta dari Kadinkes dan Konsultan Kasus Labkesda

16 Maret 2026 - 18:50 WIB

Jelang Idulfitri, Wagub Mian Warning Stok Pangan: Inflasi Bengkulu Tembus 3,88 Persen!

16 Maret 2026 - 18:26 WIB

Hanya 22 Persen UMKM di Kota Bengkulu yang Kantongi Izin, Dinas Koperasi Desak Pelaku Usaha Segera Urus NIB

15 Maret 2026 - 21:03 WIB

Geger! Pemilik Toko Manisan di Kampung China Bengkulu Ditemukan Meninggal Tergantung

15 Maret 2026 - 21:00 WIB

Trending di Headline