Bengkulu – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dilaporkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Bengkulu telah menggeledah rumah milik pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah serta rumah seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan sejumlah dokumen penting di Kantor BPN Bengkulu Tengah, sebagai upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kerugian negara yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat BPN Bengkulu Tengah, seorang pengacara, dan pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara terkait proyek strategis nasional ini. Barang bukti yang disita dari rumah para tersangka akan ditelaah untuk memperkuat dakwaan.
(ABD)
















