Menu

Mode Gelap
Skema Baru Redistribusi Tanah, Gubernur Bengkulu Minta Gugus Tugas Masifkan Sosialisasi Reforma Agraria   Walau Anggaran Efisiensi, Pemkab Seluma Gas Pol Bangun 2 Ruas Jalan Hotmix Rp4,2 Miliar Dikebut! Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Target Tuntas 5 Juli, Siap Sambut Siswa Baru   30 Desa di Bengkulu Bakal Nikmati Listrik Gratis Tahun 2026, Ini Progresnya! Mengamuk Hingga Siram Bensin, Evakuasi ODGJ di Rejang Lebong Berlangsung Menegangkan! Wajah Baru Pantai Pasar Bawah: Awning Ramah Anak Senilai Rp359 Juta Rampung Lebih Cepat!

Ekonomi

Skema Baru Redistribusi Tanah, Gubernur Bengkulu Minta Gugus Tugas Masifkan Sosialisasi Reforma Agraria  

badge-check

Skema Baru Redistribusi Tanah, Gubernur Bengkulu Minta Gugus Tugas Masifkan Sosialisasi Reforma Agraria    Perbesar

BENGKULU, faktabengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menginstruksikan seluruh jajaran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk bergerak cepat dalam menyosialisasikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Langkah strategis ini dinilai krusial guna memastikan masyarakat memahami mekanisme anyar terkait tata kelola kepemilikan tanah.

Arahan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026).

Dalam sambutannya, Helmi Hasan menggarisbawahi hadirnya dinamika baru dalam kebijakan reforma agraria nasional. Menurutnya, Surat Edaran (SE) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus menjadi kompas utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program redistribusi tanah di Bumi Merah Putih.

“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria saat ini memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang wajib kita pedomani bersama. Khususnya, terkait implementasi program redistribusi tanah yang telah diatur secara spesifik dalam surat edaran Menteri ATR,” ujar Helmi Hasan di hadapan para peserta rakor.

Mengenal Skema Baru Jangka Waktu 10 Tahun

Fokus utama perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Aturan teranyar tersebut memperkenalkan skema baru, yakni redistribusi tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Melalui mekanisme ini, pemanfaatan tanah akan diberikan dalam bentuk Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

Mengingat aturan ini tergolong baru, Gubernur Helmi Hasan mengingatkan akan potensi terjadinya bias informasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh instansi vertikal sangat dibutuhkan untuk mengawal masa transisi kebijakan ini.

“Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bahu-membahu mengawal mekanisme baru ini. Sosialisasi kepada masyarakat luas harus diintensifkan secara masif dan transparan agar tidak memicu kesalahpahaman atau miskomunikasi di lapangan,” tegas Gubernur.

Melalui koordinasi yang solid dan sosialisasi yang tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis program reforma agraria tahun 2026 ini dapat berjalan sukses, berkeadilan, sekaligus mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Walau Anggaran Efisiensi, Pemkab Seluma Gas Pol Bangun 2 Ruas Jalan Hotmix Rp4,2 Miliar

1 Juli 2026 - 19:05 WIB

Dikebut! Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Target Tuntas 5 Juli, Siap Sambut Siswa Baru  

1 Juli 2026 - 19:00 WIB

30 Desa di Bengkulu Bakal Nikmati Listrik Gratis Tahun 2026, Ini Progresnya!

30 Juni 2026 - 18:57 WIB

Mengamuk Hingga Siram Bensin, Evakuasi ODGJ di Rejang Lebong Berlangsung Menegangkan!

30 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wajah Baru Pantai Pasar Bawah: Awning Ramah Anak Senilai Rp359 Juta Rampung Lebih Cepat!

30 Juni 2026 - 18:48 WIB

Trending di Ekonomi