Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Headline

Gebrakan Awal Tahun: Ratusan Personel Gabungan Kepung Pasar Panorama, Pastikan Tak Ada Lagi PKL di Bahu Jalan

badge-check

Gebrakan Awal Tahun: Ratusan Personel Gabungan Kepung Pasar Panorama, Pastikan Tak Ada Lagi PKL di Bahu JalanPerbesar

KOTA BENGKULU – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk mengurai benang kusut kemacetan dan kesemrawutan di kawasan niaga terbesar di Bumi Hulu Balang. Pada Selasa pagi (13/1/2026), ratusan personel gabungan diterjunkan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar di sepanjang kawasan Pasar Panorama.

Ketegasan Pemkot Bengkulu sudah terlihat sejak matahari mulai meninggi. Tepat pukul 08.00 WIB, apel gabungan berskala besar digelar di titik sentral Pasar Panorama. Operasi ini tidak main-main karena melibatkan kekuatan penuh dari Satpol PP, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Pemadam Kebakaran.

Tak hanya instansi pemerintah, pengamanan juga diperkuat oleh personel kepolisian dan pihak PLN untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan terkendali.

Deadline 3 Hari: Bongkar Sendiri atau Diangkut!

Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, yang memimpin langsung operasi di lapangan menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan sisi humanis melalui peringatan terakhir.

“Kami melakukan penertiban sekaligus memberikan peringatan kepada para PKL dan pemilik bangunan di bahu jalan. Kami berikan waktu 3 hari ke depan agar mereka membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan,” tegas Sahat di sela-sela penertiban.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras bahwa Pemkot tidak akan kendor. Jika kawasan tersebut masih membandel, apel gabungan akan terus dilakukan setiap pagi hingga trotoar dan bahu jalan benar-benar bersih dari aktivitas dagang yang melanggar hukum.

Aksi “kepung” pasar ini didasari oleh aturan yang jelas. Sahat menjelaskan pedagang yang memakan bahu jalan telah menabrak tiga regulasi sekaligus:

  • Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).
  • UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa penertiban ini bukan bermaksud mematikan ekonomi rakyat. Sebagai solusinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) telah menyiapkan tempat yang jauh lebih layak bagi para pedagang agar tidak lagi dikejar petugas.

Setidaknya tersedia 35 kios kosong dan 150 unit auning di dalam area resmi Pasar Panorama yang sudah siap dihuni oleh para PKL. Dengan masuknya pedagang ke area dalam, diharapkan wajah Pasar Panorama menjadi lebih cantik, lalu lintas lancar, dan pembeli pun merasa lebih nyaman berbelanja.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujud Nyata Kepedulian Pemkot Bengkulu: Salurkan Bantuan untuk Bayi Prematur di Bentiring

25 Sep 2026 - 20:35 WIB

Wujud Nyata Kepedulian Pemkot Bengkulu: Salurkan Bantuan untuk Bayi Prematur di Bentiring

Bangkit dari Puing Musibah: Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu Wujudkan Hunian Baru untuk Warga Pengantungan  

25 Sep 2026 - 20:32 WIB

Bangkit dari Puing Musibah: Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu Wujudkan Hunian Baru untuk Warga Pengantungan   

Tangis Haru di Tanah Patah: Rumah Hangus Terbakar, Pasutri Ini Akhirnya Terima Kunci Bedah Rumah Baru

25 Sep 2026 - 20:26 WIB

Tangis Haru di Tanah Patah: Rumah Hangus Terbakar, Pasutri Ini Akhirnya Terima Kunci Bedah Rumah Baru

Demo Hari Tani di Kantor Gubernur Bengkulu Ricuh, Aliansi Rakyat Bersatu Sodorkan 8 Tuntutan Krusial

24 Sep 2026 - 22:45 WIB

Demo Hari Tani di Kantor Gubernur Bengkulu Ricuh, Aliansi Rakyat Bersatu Sodorkan 8 Tuntutan Krusial

Pemkot Jangkau Solusi APBD 2026, Penjelasan Tegas Gedung Mess Pemda Terjawab di Bumi Merah Putih

24 Sep 2026 - 17:57 WIB

Pemkot Jangkau Solusi APBD 2026, Penjelasan Tegas Gedung Mess Pemda Terjawab di Bumi Merah Putih
Trending di Headline