Menu

Mode Gelap
Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027 Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi! Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang Masa Persuasif Berakhir! Tim Gabungan “Sapu Bersih” Lapak Liar di Kawasan Pasar Panorama

Hukum

Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat

badge-check


Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat Perbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu secara tegas akan mengusulkan revisi terhadap Perda no 7 Tahun 2023. Konferensi pers digelar di Kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu. Dalam wawancara bersama awak media, turut hadir Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Bengkulu Selatan-Kaur.

Hidayat menyampaikan, keputusan Fraksi PAN dalam mengusulkan revisi Perda no 7 Tahun 2023 adalah niat baik dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Perlu diketahui bahwa Perda no 7 Tahun 2023 berkaitan dengan opsen pajak yang beberapa hari terkahir menjadi perbincangan hangat publik Bengkulu. Perda tersebut dinilai adalah sebab dari kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat, Fraksi PAN mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut.

“Pengusulan ini adalah bentuk kepedulian Fraksi PAN terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu”, ungkap Paman Dayat (sapaan akrab Hidayat)

Hidayat menyampaikan bahwa Perda tersebut sebetulnya telah disahkan dalam beberapa tahun belakang, namun baru berlaku per 2025, sehingga masyarakat baru merasakan dampaknya. Akan tetapi, DPRD dari Fraksi PAN tidak ingin mencari kambing hitam atas terbitnya Perda ini, dan lebih baik memperjuangkan keinginan rakyat, salah satunya dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor.

“Perda yang berberapa tahun belakang disahkan baru berlaku saat ini, dan kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Lebih baik kita fokus memperjuangakan aspirasi rakyat”, sambung Hidayat, Anggota DPRD Provinsi.

Terakhir ia akan memperjuangkan komitmen pengusulan revisi Perda no 7 Tahun 2023 bersama Fraksi PAN dan berkoordinasi dengan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? DPRD Provinsi Bengkulu Desak Pusat Batalkan Larangan Mengajar 2027

13 Mei 2026 - 18:09 WIB

Wajah Baru Pantai Panjang: Pemkot Bengkulu Mulai Petakan Lokasi Gazebo Sepanjang Jogging Track

13 Mei 2026 - 18:07 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat, Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi Bengkulu Utara Terus Dikebut

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Pendidikan Jadi ‘Anak Tiri’, OKP Dan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Bengkulu: Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Ilusi!

12 Mei 2026 - 19:45 WIB

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar Tahun 2027 Mencuat, Sekda Provinsi Bengkulu Minta Tenaga Non-ASN Tetap Tenang

12 Mei 2026 - 19:42 WIB

Trending di Headline