REJANG LEBONG, FAKTABENGKULU.COM – Aksi meresahkan kelompok remaja yang diduga kuat sebagai komplotan geng motor kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan lima orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) malam tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa terancam dan resah dengan aktivitas mencurigakan kelompok pemuda ini.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Senjata Tajam
Mendapat laporan dari warga Kelurahan Dwi Tunggal, tim dari Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Saat melakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat, petugas dikejutkan dengan temuan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh para remaja tersebut.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Curup, kelima remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga Minggu (17/5/2026) siang, kelimanya masih diperiksa di ruang Satreskrim.
Mayoritas Pelajar dan Masih di Bawah Umur
Kapolres Rejang Lebong melalui Kasi Humas, M. Hasan Basri, membenarkan adanya penindakan terhadap komplotan remaja yang diduga kuat terlibat dalam jaringan geng motor tersebut.
Mirisnya, dari hasil pendataan pihak kepolisian, mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif dan seluruhnya terkategori sebagai anak di bawah umur.
“Benar, ada lima remaja yang diamankan karena diduga terlibat aktivitas geng motor yang meresahkan warga Dwi Tunggal. Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya masih berstatus pelajar aktif dan satu orang sudah putus sekolah. Semuanya masih di bawah umur,” ujar M. Hasan Basri saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Polisi Panggil Orang Tua dan Terapkan Pembinaan Ketat
Polres Rejang Lebong memastikan tidak akan melepas begitu saja para remaja ini. Sebagai langkah pembinaan dan memberikan efek jera, pihak kepolisian melayangkan panggilan resmi kepada seluruh orang tua dari remaja yang bersangkutan.
Langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Kapolres Rejang Lebong agar para orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka di luar rumah.
“Semua orang tua mereka sengaja kita panggil ke Mapolres. Setelah berkumpul, para remaja ini akan diwajibkan membuat surat pernyataan resmi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah proses pembinaan selesai, baru akan kami serahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” pungkas Hasan.
(ABD)













