BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Suasana di depan Markas Korem 041/Garuda Emas (Gamas) Kota Bengkulu memanas pada Selasa sore (31/3/2026). Sejumlah aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi sipil menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Massa aksi sempat tertahan oleh barikade aparat saat hendak menyampaikan aspirasi di depan gerbang Korem. Kericuhan kecil pun tak terelakkan ketika massa merasa hak konstitusional mereka dalam berpendapat dibatasi di wilayah yang diklaim sebagai zona militer.
Demokrasi Dianggap Mati Suri
Dalam orasinya, Novanzah Gubernur BEM FISIP 2026 menegaskan bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang berada di titik nadir. Mereka menilai negara telah mengangkangi UUD 1945 terkait kebebasan berpendapat.
“Kami datang baik-baik, tapi dihadang. Katanya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, tapi nyatanya konstitusi seolah tak berlaku di depan moncong kekuasaan,”.
Fokus utama aksi ini adalah mandegnya pengusutan kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus. Aktivis HAM tersebut menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan institusi tertentu. Hingga saat ini, dalang intelektual di balik aksi keji tersebut masih gelap tanpa transparansi hukum yang jelas.
Soroti Peradilan Koneksitas dan Dwifungsi TNI
Selain menuntut keadilan bagi Andrie Yunus, massa juga menyuarakan penolakan keras terhadap peran TNI ke ranah sipil. Fenomena pejabat militer aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, seperti Sekretaris Kabinet Mayor Teddy, dinilai sebagai sinyal bahaya kembalinya “Dwifungsi” yang telah dihapus sejak era Reformasi.
“TNI harus kembali ke barak! Tugas mereka adalah pertahanan negara, bukan masuk ke ranah penegakan hukum atau jabatan sipil yang merusak tatanan demokrasi,” tegas Kelvin Kepala Dinas Polakastrat BEM FISIP Dalam orasinya.
7 Poin Tuntutan Massa Aksi di Bengkulu:
Berdasarkan rilis resmi yang diterima redaksi FaktaBengkulu.com, berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan:
- Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Menuntut negara segera menangkap pelaku dan dalang intelektual penyiraman air keras secara transparan dan independen.
- Peradilan Koneksitas: Mendesak agar para pelaku diadili melalui peradilan koneksitas guna menjamin objektivitas hukum.
- Sterilisasi Ranah Sipil: Menuntut pembersihan unsur TNI dari ranah penegakan hukum dan jabatan sipil lainnya.
- Revisi UU TNI: Mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal problematik (Pasal 3, 7, 47, 53, dan 65) yang dinilai mengancam kebebasan warga sipil.
- Klarifikasi Panglima TNI: Meminta Panglima TNI bertanggung jawab atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
- Perlindungan Aktivis: Menuntut Menteri HAM menjamin keamanan bagi masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat.
- Pembentukan TPF: Mendesak Presiden segera membentuk Tim Satgas Pencari Fakta independen untuk mengusut kekerasan terhadap aktivis.
“Semakin Ditekan, Semakin Melawan”
Meski mendapatkan pengawalan ketat dan penghadangan, massa menegaskan tidak akan mundur. Bagi mereka, pembungkaman terhadap Andrie Yunus justru menjadi bahan bakar bagi gerakan rakyat untuk berlipat ganda.
“Apa yang menimpa saudara kami Andrie Yunus tidak akan membuat kami takut. Semakin ditekan, kami akan semakin melawan!”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Korem 041/Gamas maupun otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai penghadangan massa dan tuntutan yang disampaikan.
(ABD)













