FAKTABENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kabar mengejutkan datang dari dunia birokrasi Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong secara resmi membatalkan kelulusan 50 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Keputusan berat ini diambil menyusul adanya rekomendasi tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan proses verifikasi administrasi yang mendalam.
Rincian Pembatalan: Tahap I dan Tahap II terdampak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, mengungkapkan bahwa puluhan peserta yang dibatalkan kelulusannya tersebut berasal dari dua tahapan seleksi yang berbeda.
“Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi langsung dari BKN,” ujar Iwan pada Jumat (23/5/2026).
Secara rinci, angka tersebut terdiri dari:
- 32 orang dari seleksi PPPK Tahap I.
- 18 orang dari seleksi PPPK Tahap II.
Apa Penyebab Utama Pembatalan Ini?
Bagi pembaca yang bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi, jawabannya terletak pada ketidaksesuaian dokumen. Pemkab Rejang Lebong bersama BKN menemukan adanya berkas kelengkapan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan seleksi yang berlaku.
Meskipun ke-50 peserta tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi, status mereka ternyata masih belum dilantik. Karena ditemukan masalah pada verifikasi akhir kelengkapan administrasi, Pemkab memastikan proses pelantikan bagi mereka tidak dapat dilanjutkan.
Proses Verifikasi Ketat Berbulan-bulan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. BKPSDM mengaku telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN pusat selama beberapa bulan terakhir.
“Mereka ini sebelumnya memang belum dilantik. Saat ini petunjuk terkait status mereka sudah jelas setelah proses koordinasi dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen peserta kami lakukan selama beberapa bulan,” jelas Dheny.
Dasar Hukum Pembatalan
Kebijakan pembatalan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan surat resmi Pemkab Rejang Lebong dengan nomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Sekda Rejang Lebong tersebut merujuk pada dua landasan utama:
- Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh calon ASN di Provinsi Bengkulu agar lebih teliti dan valid dalam mempersiapkan berkas administrasi, karena kelulusan tes tertulis belum menjadi jaminan mutlak sebelum pelantikan resmi dilakukan.
(ABD)













