Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan PT (17) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu AR (8) dan AA (9), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka terhadap kedua korban yang memancing ikan di kolam belakang rumahnya.

Kronologi Kejadian
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam ikan hingga tenggelam. “Di belakang rumahnya ada kolam ikan yang dipelihara tersangka. Saat ikan hilang, tersangka melihat kedua korban di lokasi dan melakukan tindakan tersebut,” ujar Sudarno.
- Korban AA: Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
- Korban AR: Kondisi jasad rusak sehingga penyebab kematian belum dapat dipastikan.
Lokasi Pembuangan Mayat
- Korban AR: Dibuang di Jembatan Arah Bintang.
- Korban AA: Dibuang ke septic tank karena tersangka tidak memiliki cukup waktu.
Tersangka bahkan menggunakan kapur barus dan daun sereh untuk mengurangi bau di septic tank. Polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban saling mengenal karena rumah mereka berdekatan.
Pasal yang Diterapkan
Tersangka PT dikenakan:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses Penyelidikan
Penemuan mayat pertama terjadi pada Minggu siang (20/4/2025) di perairan Muara Jenggalu, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi menemukan karung bertuliskan “Ibrahim Tanjung Bengkulu”, yang mengarahkan penyelidikan ke rumah pelaku PU.
Pada Senin malam (21/4), polisi menggeledah rumah PU dan menemukan karung lain di septic tank dengan tulisan yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bengkulu, yang terus mendalami fakta-fakta untuk memastikan keadilan bagi para korban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.