Bengkulu – Mediasi Pedagang Pantai Panjangan bersama DPRD Kota Bengkulu direspon oleh Walikota Bengkulu. Saat ditanya oleh awak media faktabengkulu.com saat sesi wawancara pada hari Rabu, 30 April 2025, Walikota menegaskan bahwa penataan pantai panjang akan tetap sesuai rencana.
“Kalau pantai panjang, itu sesuai rencana” tegas Walikota Dedy Wahyudi.
Perlu diketahui pedagang pantai panjang sebelumnya telah melakukan mediasi dengan DPRD Kota Bengkulu pada hari Senin, 28 April 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor DPRD Kota Bengkulu. Dalam mediasi tersebut pihak DPRD mengungkapkan akan mengawal aspirasi dari gabungan pedagang pantai panjang.
Pada tahun sebelumnya, pantai panjang adalah wewenang Pemprov Bengkulu, namun pada tahun 2025 dan untuk seterusnya, pantai panjang diberikan kepada Pemkot Bengkulu dalam pengelolaaanya. Hal itu juga ditambahkan Walikota Bengkulu dalam penegasannya.
Dedy Wahyudi juga mengatakan, ia memberikan tenggat waktu dalam penertiban itu adalah tanggal 30 April 2025 atau bertepatan dengan hari ini. Namun, timnya akan terus persuasif dalam melakukan penertiban pedagang di sepanjang pantai panjang.
“Karena kita sudah diberikan pengelolaan oleh Pak Gubernur, maka tanggal 30 April itu kita berikan waktu, kita terus persuasif”, ungkap Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
(DSR)