BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mendesak 22 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan untuk segera menjalankan kewajiban reklamasi lahan serta mematuhi regulasi lingkungan hidup.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanaman Serentak se-Provinsi Bengkulu yang digelar di Gedung Pola Kantor Gubernur pada Jumat (19/12/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta pimpinan dari 11 perusahaan tambang dan 11 perusahaan perkebunan.
Poin-poin utama instruksi Wagub Mian :
- Belajar dari Bencana Regional: Wagub Mian menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk mitigasi agar bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak terjadi di Bengkulu. Beliau mengajak para pelaku usaha memiliki “kesadaran hati nurani” dalam mengelola alam.
- Tanggung Jawab Sektor Ekstraktif: Karena bisnis pertambangan dan perkebunan bersifat ekstraktif (memanfaatkan lahan secara langsung), perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk evaluasi dan koreksi atas dampak operasional mereka.
- Komitmen Tanpa Pembiaran: Agenda ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur guna memastikan tidak ada kesan pembiaran dari pihak pemerintah terhadap isu lingkungan.
- Kepatuhan Area Sempadan Sungai (DAS): Khusus sektor perkebunan, Wagub mengingatkan kewajiban menjaga radius Daerah Aliran Sungai (DAS). Sempadan sungai harus tetap berupa hutan sebagai penyangga alami untuk mengendalikan debit air dan mencegah banjir.
”Bagi pemilik IUP tambang, reklamasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” tegas Mian dalam rapat tersebut.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap adanya sinergi nyata antara dunia usaha dan pemerintah dalam menjaga ekosistem demi keselamatan masyarakat luas.
(ABD)









