Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

Viral Es Teh Rp 15 Ribu di Danau Dendam, Pemkot Bengkulu Langsung Ambil Tindakan

badge-check


					Viral Es Teh Rp 15 Ribu di Danau Dendam, Pemkot Bengkulu Langsung Ambil Tindakan Perbesar

BENGKULU – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menyikapi keluhan wisatawan yang viral di media sosial. Dinas Pariwisata segera turun ke lapangan pada Kamis (25/12/2025) untuk mengklarifikasi insiden penjualan es teh seharga Rp 15.000 per gelas di kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah.

Insiden ini bermula dari unggahan video seorang pengunjung yang merasa keberatan dengan harga es teh yang dianggap tidak wajar. Dalam video tersebut, pengunjung membandingkan harga segelas es teh yang mencapai Rp 15.000, lebih mahal daripada dua botol susu kemasan di minimarket.

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Dinas Pariwisata yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, terungkap bahwa lonjakan harga tersebut terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

“Saat kejadian, pemilik warung sedang tidak berada di tempat. Warung tersebut dijaga oleh anaknya yang tidak mengetahui harga standar penjualan, sehingga ia menyebutkan angka Rp 15.000 kepada pembeli,” ujar Nina Nurdin.

Pihak Dinas Pariwisata bersama pedagang yang bersangkutan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada pengunjung atas ketidaknyamanan tersebut. Sebagai langkah solutif agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pemerintah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha di kawasan wisata tersebut:

  • Pemasangan Daftar Harga: Pedagang wajib mencantumkan price list atau daftar harga menu secara transparan agar pengunjung dapat melihat harga sebelum membeli.
  • Standardisasi Harga: Pedagang diminta tetap menjaga harga jual pada batas yang normal dan terjangkau, sesuai dengan standar kawasan wisata setempat.
  • Pelayanan Informatif: Pemilik warung diharapkan memberikan edukasi kepada siapa pun yang membantu menjaga warung mengenai informasi harga yang benar.

Langkah ini diambil guna menjaga citra pariwisata Kota Bengkulu, khususnya Danau Dendam Tak Sudah, agar tetap menjadi destinasi yang ramah dan nyaman bagi wisatawan, terutama di tengah momen libur Natal dan Tahun Baru.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline