Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Update Kasus Kredit Rp 5 Miliar: Polda Bengkulu Tetapkan 4 Pejabat Bank di Kepahiang sebagai Tersangka

badge-check


Update Kasus Kredit Rp 5 Miliar: Polda Bengkulu Tetapkan 4 Pejabat Bank di Kepahiang sebagai Tersangka Perbesar

BENGKULU – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara resmi mengumumkan penetapan empat pejabat bank plat merah cabang Kepahiang sebagai tersangka dalam skandal korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup.

​Dalam keterangannya pada Kamis sore (18/12/2025), Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat.

​”Subdit Fismondev sudah menetapkan tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 5 miliar ini. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pemberian kredit tersebut tidak dilakukan secara objektif,” ujar Andy.

Di hari yang sama, Kompol Miza Yanti selaku Kasubdit Fismondev menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna pemenuhan status P21 (lengkap).

Keempat tersangka yang merupakan pejabat strategis internal bank tersebut adalah:

  • ​YM (Kepala Cabang): Diduga berperan strategis dalam meloloskan persetujuan kredit meski persyaratan tidak terpenuhi.
  • ​YS & DS (Account Officer): Bertugas memfasilitasi pengajuan dan memastikan pencairan tetap berjalan meskipun dokumen tidak sesuai.
  • YG (Analis Kredit): Diduga memanipulasi laporan analisis kelayakan debitur agar tampak memenuhi syarat.

Penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka secara sistematis mengabaikan prudential banking principle (prinsip kehati-hatian). Modus yang dilakukan meliputi:

  • ​Manipulasi Analisis: Laporan kelayakan usaha PT Agung Jaya Grup dibuat sedemikian rupa agar lolos verifikasi administratif.
  • Pengabaian Verifikasi: Dokumen-dokumen krusial yang seharusnya dicek kebenarannya justru diabaikan oleh para pejabat tersebut.

Kasus ini berawal dari penyaluran kredit pada tahun 2019 yang kemudian berujung pada kredit macet. Sebelumnya, pada 30 September 2025, polisi telah menggeledah ruang kepala cabang dan ruang brankas untuk menyita dokumen SOP, register surat, serta LHP dari OJK sebagai barang bukti.

​Pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline