BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Persoalan sampah yang selama ini menyumbat urat nadi kebersihan di Kota Bengkulu akhirnya menemui titik terang. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam APBD 2026. Dana ini dikunci khusus untuk pembebasan lahan baru di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul.
Solusi Akar Masalah di TPA Sebakul
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas kondisi TPA Sebakul yang sudah masuk kategori darurat atau overcapacity. Dediyanto menyatakan bahwa selama ini volume sampah yang melimpah telah melumpuhkan akses kendaraan pengangkut, sehingga penanganan di lapangan sering kali tersendat.
“Kami di DPRD memastikan anggaran Rp3,5 miliar ini menjadi solusi akar masalah. Proses pembebasan lahan sedang berjalan agar akses kendaraan pengangkut tidak lagi terhambat oleh gunungan sampah,” ungkap Dediyanto.
Ia menambahkan, meski saat ini petugas masih melakukan upaya taktis seperti penimbunan koral di jalan akses, hal itu hanyalah langkah jangka pendek. Dengan lahan baru, sampah yang meluap ke badan jalan akan segera dipindahkan, mengembalikan kelancaran logistik sampah secara total.
Standarisasi Armada: “Yang Uzur Harus Berbenah”
Tak hanya soal lahan, Dediyanto juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah milik pihak ketiga yang kerap dikeluhkan warga. Mulai dari truk yang tidak tertutup rapat hingga kondisi mesin yang sudah tidak layak (uzur) dan menebar aroma tak sedap di sepanjang jalan.
Kedepan, akan diberlakukan kriteria ketat bagi truk yang diizinkan masuk ke TPA:
- Kelayakan Armada: Truk harus dalam kondisi terawat dan mesin yang prima.
- Protokol Kebersihan: Wajib menggunakan penutup rapat guna mencegah sampah tercecer di jalan raya.
- Sanksi Tegas: Armada yang gagal memenuhi standar dilarang beroperasi di TPA sebelum dilakukan perbaikan total.
Terkait aksi pembuangan sampah sembarangan di ruang publik oleh oknum tertentu, Dediyanto memberikan teguran keras. Menurutnya, alasan akses TPA yang sempat terganggu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak wajah kota.
“Membuang sampah di jalan atau ruang publik itu tindakan tidak dewasa. Apalagi bagi pihak ketiga yang memungut iuran dari warga, jangan hanya ambil untung tapi justru melanggar hukum. Mari berdialog cari solusi, bukan bertindak reaktif yang merugikan estetika Kota Bengkulu,” tegas politisi yang dikenal vokal ini.
Penataan ini, lanjut Dediyanto, bertujuan menciptakan simbiosis mutualisme. Pemerintah menyediakan infrastruktur lahan yang memadai, sementara pihak swasta atau pihak ketiga wajib menjaga standar armada dan regulasi yang ada.
Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan upaya kolektif agar layanan kebersihan di Bumi Raflesia naik kelas. Dengan lahan baru dan armada yang tertib, drama tumpukan sampah di jalanan Kota Bengkulu diharapkan segera menjadi sejarah.
(ABD)









