BENGKULU, faktabengkulu.com – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu akhirnya memasuki babak baru. Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, resmi dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, pria yang akrab disapa Bang Ken ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang diterima Ahmad Kanedi ini terbilang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Ahmad Kanedi dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Meskipun dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya orang lain—yakni terdakwa Kurniadi Benggawan—ada satu poin penting yang meringankan posisi Ahmad Kanedi. Berdasarkan fakta persidangan, ia tidak terbukti menerima aliran uang secara langsung dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp147 miliar tersebut. Karena alasan itulah, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepadanya.
Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim (Dissenting Opinion)
Keputusan ini ternyata tidak diambil secara bulat. Terjadi dinamika menarik di meja hijau di mana Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut pandangan hukum Sahat, Ahmad Kanedi seharusnya tidak terbukti melanggar dakwaan. Ia menilai bahwa tidak ada aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh pihak pengelola. Namun, karena dua hakim anggota lainnya tetap berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah, keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting (suara terbanyak).
Duduk Perkara Kasus Mega Mall
Ahmad Kanedi dinyatakan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari adanya temuan kebocoran PAD pada pengelolaan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu tersebut yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta.
(ABD)













