FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial VSM (22) yang sempat buron usai melompat ke jurang di kawasan Liku Sembilan, Kabupaten Bengkulu Tengah, akhirnya memilih menyerahkan diri. Warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, tersebut diantar langsung oleh keluarganya ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada Jumat (4/9/2026) siang.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo membenarkan bahwa DPO tersebut telah menyerahkan diri dalam kondisi sehat dan aman tanpa perlawanan.
Kasus bermula ketika aksi pencurian motor terjadi di Desa Taba Pasmah dan Desa Kembang Seri pada Senin (31/8/2026). Saat Tim URC Macan Gunung Bungkuk bersama Unit Pidum melakukan pengejaran di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang, salah satu pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian melumpuhkan rekan VSM berinisial YH (22), sementara VSM melarikan diri dengan cara terjun ke jurang.
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat/Beat Street, motor sarana kejahatan, kunci T, hingga sebilah pisau. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama di wilayah hukum Bumi Merah Putih.
(ABD)

















