FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Kabar baik bagi para orang tua wali murid di Kota Bengkulu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh sekolah negeri melakukan pungutan wajib, termasuk uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun iuran komite. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk jenjang pendidikan PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu di Bumi Merah Putih.
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan operasional sekolah negeri saat ini telah sepenuhnya terakomodir melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membebani wali murid dengan iuran wajib.
”Semua sudah diakomodir oleh dana BOS. Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut SPP maupun uang komite,” tegas Ilham, Minggu (9/8).
Sumbangan Sukarela Bukan Berarti Pungutan Wajib
Meski menutup rapat pintu untuk pungutan wajib, Disdikbud tidak serta-merta melarang peran serta masyarakat. Orang tua siswa tetap diperbolehkan memberikan bantuan kepada sekolah, namun dengan catatan utama: harus murni sukarela tanpa paksaan.
Ilham membedah perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan liar. Sumbangan murni lahir dari keikhlasan dan kemampuan ekonomi keluarga yang beragam tanpa ditentukan besarannya. Sebaliknya, pungutan selalu dibarengi dengan unsur paksaan dan penetapan nominal tertentu yang mengikat seluruh wali murid.
- Sumbangan: Sukarela, tidak mengikat, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.
- Pungutan: Bersifat wajib, ditentukan nominalnya, dan diberlakukan rata ke semua siswa.
”Kalau ditentukan dengan nominal tertentu, itu yang tidak diperbolehkan. Kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda-beda,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Cegah Pungutan Terselubung
Disdikbud Kota Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk meninjau kembali tata kelola keuangan lembaga masing-masing. Pengawasan ekstra juga digalakkan guna mencegah munculnya pungutan-pungutan baru yang dikemas dengan nama atau dalih yang berbeda.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan hak anak-anak di Bumi Merah Putih dalam mengakses layanan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi tanpa beban finansial yang memberatkan orang tua. Pihak sekolah diminta fokus meningkatkan mutu belajar-mengajar tanpa harus mencederai aturan yang berlaku.
(ABD)













