Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Stok Menipis, Harga Gas Melon di Rejang Lebong Tembus Rp 35 Ribu Jelang Akhir Tahun

badge-check


Stok Menipis, Harga Gas Melon di Rejang Lebong Tembus Rp 35 Ribu Jelang Akhir Tahun Perbesar

Rejang Lebong – Memasuki pengujung tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong kembali dihadapkan pada persoalan klasik: kelangkaan gas LPG subsidi 3 kg. Tak hanya sulit didapat, harga gas yang akrab disapa “gas melon” ini melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp 35.000 per tabung di tingkat pengecer, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini memaksa warga harus berburu gas hingga ke pelosok. Romadon, salah seorang warga Curup, mengeluhkan kosongnya stok di pangkalan resmi yang membuatnya terpaksa merogoh kocek lebih dalam di warung eceran.

“Di pangkalan sering kosong. Kalaupun ada di pengecer, harganya sudah sangat mahal dan memberatkan kami,” ujarnya pada Kamis (25/12/2025).

Menyikapi fenomena ini, Branch Manager Gas Pertamina Bengkulu III, Naufal Pratama, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pertamina memberikan peringatan keras kepada seluruh pangkalan resmi agar tidak bermain harga atau menyalahi aturan distribusi.

Sanksi bagi pangkalan nakal:

  • Pemberian surat peringatan keras.
  • Pemutusan hubungan usaha atau pencabutan izin kerja sama bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET.

Meski berkomitmen menindak pangkalan, Naufal mengakui adanya celah dalam regulasi. Pertamina hanya memiliki wewenang penuh untuk mengawasi dan menindak pangkalan resmi. Sementara itu, harga tinggi yang terjadi di tingkat warung pengecer berada di luar kendali langsung Pertamina karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur rantai distribusi tersebut.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi distribusi gas subsidi ini. Jika menemukan pangkalan yang melakukan kecurangan atau menjual di atas harga resmi, segera laporkan melalui:

Pertamina Call Center: 135

Nomor pengaduan resmi yang tertera pada papan informasi di setiap pangkalan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline