Kaur – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 telah resmi dilanjutkan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kaur pada Jumat (28/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaur.
Sidang yang dipimpin oleh unsur pimpinan daerah dan legislatif ini dihadiri lengkap, termasuk Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I, serta jajaran pimpinan DPRD: Ketua Januardi, SE, Wakil Ketua I Hardian Sapta Nugraha, SE, dan Wakil Ketua II Mardianto, M.A.P. Selain itu, unsur Forkopimda, OPD, camat, dan 21 anggota DPRD turut hadir.
Agenda utama sidang adalah penyampaian jawaban eksekutif oleh Bupati Kaur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Sebelumnya, fraksi-fraksi telah menyampaikan sejumlah sorotan terkait struktur dan prioritas anggaran dalam Raperda APBD 2026.
Pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh catatan fraksi, khususnya dalam hal penajaman program prioritas dan penguatan efektivitas belanja daerah.
Pemerintah daerah menetapkan beberapa fokus utama dalam penyempurnaan Raperda APBD 2026, yang meliputi:
- Pendidikan : Peningkatan layanan dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
- Kesehatan: Pembangunan dan penguatan layanan kesehatan.
- Infrastruktur: Pekerjaan umum, penataan ruang, serta penguatan perumahan dan permukiman.
- Keamanan & Sosial: Ketertiban umum, perlindungan masyarakat (Linmas), dan layanan sosial.
Penyampaian jawaban eksekutif ini secara resmi menandai dimulainya fase pembahasan yang lebih mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nota keuangan yang disajikan akan menjadi dasar untuk mengurai rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sekaligus menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan provinsi dan nasional.
Sidang ini bertujuan untuk menjamin penyusunan APBD 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap usulan anggaran. Pembahasan akan berlanjut hingga tercapainya persetujuan bersama dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
(ABD)












