Bengkulu, Rejang Lebong, Faktabengkulu.com – Publik Provinsi Bengkulu dikejutkan dengan operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pucuk pimpinan Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, bersama Wakil Bupati Hendri Praja, resmi diangkut ke Jakarta pada Selasa pagi (10/3/2026) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rombongan yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta tersebut diterbangkan melalui Bandara Fatmawati Soekarno pukul 06.06 WIB menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Operasi Senyap: Dari Bengkulu Selatan hingga Kediaman Pribadi
Operasi ini bermula pada Senin pagi (9/3/2026). Tim penindakan KPK mulai melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong saat ia menghadiri kegiatan internal di wilayah Bengkulu Selatan.
Setelah pemantauan tersebut, tim bergerak cepat menuju kediaman pribadi Bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. Dalam penindakan di rumah tersebut, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa pihak-pihak yang diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Selain itu, KPK juga menggunakan fasilitas di Mapolres Kepahiang sebagai tempat pemeriksaan sementara sejak pukul 23.00 WIB guna mendalami keterlibatan pihak lainnya.
Daftar Pihak yang Diterbangkan ke Jakarta
Berdasarkan perkembangan terbaru, terdapat 7 orang yang resmi dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menentukan status hukum mereka. Berikut adalah daftar nama-nama yang terjaring:
- M. Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
- Hendri Praja (Wakil Bupati Rejang Lebong)
- Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong)
- Santri Ghozali, A.Md (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Pemkab Rejang Lebong)
- Youki Yusdianto, ST (Direktur Utama CV Alpagker Abadi)
- Edi Manggala (Pihak Swasta)
- (Satu orang pihak terkait lainnya dalam proses pendalaman).
Barang Bukti dan Dugaan Kasus
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler (ponsel), dokumen proyek, serta sejumlah uang tunai. Uang tersebut diduga berasal dari pihak kontraktor dan berkaitan erat dengan dugaan pemberian fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kondisi Pemerintahan dan Status Hukum
Meski dua pimpinan tertinggi daerah sedang berurusan dengan hukum, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Pengamanan di Bandara Fatmawati Soekarno dan kantor pemerintahan sempat diperketat selama proses evakuasi para terduga menuju Jakarta.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. Masyarakat kini menanti konferensi pers resmi dari KPK terkait nominal pasti uang suap dan konstruksi perkara selengkapnya.
(ABD)













