FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kabupaten Seluma kembali mencuatkan fakta-fakta baru yang menarik perhatian publik. Seorang narasumber wanita yang akrab disapa Saksi NA membeberkan secara blak-blakan aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak berinisial, termasuk sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma.
Dalam wawancara eksklusif tersebut, Saksi NA mengungkapkan bahwa aliran dana yang menyeret namanya bermula dari komunikasi intensif dengan lingkaran dekat pejabat tinggi di daerah tersebut. Ia menyebutkan nama Sugito, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati, sebagai pihak yang menerima instruksi dan menyediakan nomor rekening untuk proses transfer dana.
“Sugito itu adalah orang kepercayaan wakil bupati,” ungkap Saksi NA saat membeberkan awal mula relasi dan transaksi tersebut.
Menurut keterangan Saksi NA, dirinya sempat dihubungi oleh Sugito untuk mengambil sejumlah uang yang sebelumnya telah dijanjikan. Dalam percakapan yang diklaim didukung oleh bukti tangkapan layar (screenshot) WhatsApp dan bukti transfer, terungkap bahwa dana sebesar Rp35 juta ditransfer ke rekening atas nama Muhammad Iqbal Albani atas permintaan Sugito, sementara sisanya diserahkan secara tunai.
“Sugito memberikan nomor rekening atas nama Muhammad Iqbal Albani. Jadi uang itu ditransfer Rp35 juta, dan sisa kekurangannya dikasih secara cash,” jelas Saksi NA
merinci transaksi tersebut.
Kasus ini kian pelik ketika terungkap bahwa dana tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sedianya akan diserahkan kepada unsur pimpinan di kabupaten tersebut. Namun, rencana penyerahan itu batal setelah pihak kepolisian, khususnya dari Polsek Bumiayu, sempat mengamankan uang dan memeriksa percakapan digital antara Saksi NA dan ajudan wakil bupati.
“Waktu kejadian itu uang sempat dibawa oleh pihak Polsek Bumiayu dan ditemukan. Karena tidak jadi diberikan, akhirnya uang itu dikembalikan,” tutur Saksi NA mengisahkan detik-detik menjelang pengembalian dana.
Meski dana sempat dikembalikan, jejak digital berupa percakapan teks mengenai koordinasi penyerahan uang kepada “bos” yang merujuk pada pihak PPTK dan unsur pimpinan daerah telah dikantongi. Saksi NA mengaku tidak mengetahui secara mendalam peruntukan akhir dari dana tersebut selain mengikuti instruksi berdasarkan hitungan yang telah disepakati.
Pengakuan terbuka ini memberikan babak baru bagi penegak hukum di Bumi Merah Putih dalam mengusut tuntas aliran korupsi DAK dan DAU Seluma agar transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat secara adil.
Semua keterangan di atas merupakan keterangan Dari Saksi NA.
(ABD)

















