BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengawali tahun 2026 dengan tindakan tegas. Puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan awal tahun resmi dimusnahkan di Aula BNNP Bengkulu pada Kamis sore (22/1/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Bumi Raflesia. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Alexander S. Soeki, dan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: 79/L.7.11/Enz.101/2026 terkait kasus dengan tersangka berinisial GJ (Gusti Jaya).
Alexander merincikan bahwa tidak semua barang bukti yang disita dimusnahkan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan kelak. Berikut detailnya:
- Sabu: Dari total sitaan 10,10 gram, sebanyak 9,16 gram dimusnahkan.
- Ekstasi: Dari total sitaan 3,62 gram, sebanyak 2,04 gram dimusnahkan.
- Barang Bukti Lain: Dua unit ponsel Android merk Oppo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi juga ikut dihancurkan.
- Kronologi Penangkapan: Bermula dari Laporan Warga Rejang Lebong
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Alexander menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada awal Januari.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak cepat. Pada Selasa, 6 Januari 2026, tersangka GJ berhasil kita amankan di kediamannya di Desa Talang Gambir, Rejang Lebong,” ujar Alexander dalam press conference tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan ekstasi yang siap edar. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini tengah dalam pengembangan petugas.
Tersangka GJ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menariknya, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Nasional) yang baru saja berlaku efektif.
“Kami menggunakan dasar hukum yang kuat untuk memastikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Di akhir acara, BNNP Bengkulu kembali menekankan pentingnya kolaborasi. Tanpa dukungan informasi dari warga, ruang gerak bandar dan pengedar sulit untuk dipersempit.
“Kami memohon dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Mari kita wujudkan Bengkulu yang bersih dari narkoba demi generasi masa depan,” pungkas Alexander.












