Menu

Mode Gelap
Isu Tambang Emas Mengaburkan Sorotan Terhadap Permasalahan Lainnya ? Prabowo Tambah “Tenaga Baru”: Dua Wamen, Dua Stafsus, dan 10 Dubes Resmi Dilantik Dendam Terbalaskan: Arab Saudi Tekuk Indonesia 3–2 di Jeddah, Al-Buraikan Berkilau Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance” 

Hukum

Polresta Bengkulu Siagakan Personel di Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Anak

badge-check


					Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan Perbesar

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, AR (8) dan AA (9). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kemarahan masyarakat, mengingat salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 16.00 WIB di kolam ikan belakang rumah tersangka. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka membuang mayat AR ke Jembatan Arah Bintang, yang kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.

Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya. “Tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam hingga tenggelam,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Langkah Pengamanan

Untuk menjaga situasi tetap kondusif:

  • Personel Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW dikerahkan untuk berjaga di rumah tersangka.
  • Kedua orang tua tersangka telah diamankan oleh kepolisian dan ditempatkan di lokasi aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara adil, dan kami berharap tidak ada tindakan yang memicu hal-hal tidak diinginkan,” tambah Sudarno.

Hasil Pemeriksaan dan Otopsi

  • Korban AA: Hasil otopsi menunjukkan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Penyebab kematian belum dapat dipastikan karena kondisi jasad yang rusak.

Tersangka juga membuang mayat korban AA ke septic tank karena tidak memiliki cukup waktu. Untuk mengurangi bau, tersangka menggunakan kapur barus dan daun sereh.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Tambang Emas Mengaburkan Sorotan Terhadap Permasalahan Lainnya ?

26 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Prabowo Tambah “Tenaga Baru”: Dua Wamen, Dua Stafsus, dan 10 Dubes Resmi Dilantik

9 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Dendam Terbalaskan: Arab Saudi Tekuk Indonesia 3–2 di Jeddah, Al-Buraikan Berkilau

9 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

24 September 2025 - 13:43 WIB

PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa

18 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Trending di Headline