Menu

Mode Gelap
Ormas Ketiban Hibah, Pemuda Bengkulu : Jangan Disandera dan Dihapus Independensi Ormas ! Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas ! Puji Langkah Bupati Seluma Merespon Massa Aksi, Ketua Fraksi PAN: Beliau Gentle Man !  Jalan Provinsi Di Seluma Dikerjakan Pertengahan Bulan Juni, Billy : Mari Kita Sukseskan Pembangunan Hadir Dalam Agenda Bela Rakyat, PMI Kota Bengkulu Akan Selalu Melebur Bersama Pemkot Kapolres Seluma Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa

Hukum

Polresta Bengkulu Siagakan Personel di Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Anak

badge-check


					Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan Perbesar

Polresta Bengkulu siagakan personel di rumah tersangka pembunuhan

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyiagakan personel dari Polsek Kampung Melayu untuk berjaga di rumah PT (17), tersangka kasus pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, AR (8) dan AA (9). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kemarahan masyarakat, mengingat salah satu orang tua korban merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

Deskripsi gambar

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terjadi pada Selasa (15/4/2025) pukul 16.00 WIB di kolam ikan belakang rumah tersangka. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka membuang mayat AR ke Jembatan Arah Bintang, yang kemudian ditemukan di perairan Muara Jenggalu.

Motif pembunuhan diketahui berasal dari rasa sakit hati tersangka karena kedua korban memancing ikan di kolam miliknya. “Tersangka membekap dan memiting kedua korban sebelum memasukkan mereka ke kolam hingga tenggelam,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Langkah Pengamanan

Untuk menjaga situasi tetap kondusif:

  • Personel Polsek, bhabinkamtibmas, RT, dan RW dikerahkan untuk berjaga di rumah tersangka.
  • Kedua orang tua tersangka telah diamankan oleh kepolisian dan ditempatkan di lokasi aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara adil, dan kami berharap tidak ada tindakan yang memicu hal-hal tidak diinginkan,” tambah Sudarno.

Hasil Pemeriksaan dan Otopsi

  • Korban AA: Hasil otopsi menunjukkan memar di pipi, kening, dan leher. Penyebab kematian adalah cekikan.
  • Korban AR: Penyebab kematian belum dapat dipastikan karena kondisi jasad yang rusak.

Tersangka juga membuang mayat korban AA ke septic tank karena tidak memiliki cukup waktu. Untuk mengurangi bau, tersangka menggunakan kapur barus dan daun sereh.

Pasal yang Diterapkan

Tersangka PT dikenakan:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ormas Ketiban Hibah, Pemuda Bengkulu : Jangan Disandera dan Dihapus Independensi Ormas !

7 Juni 2025 - 23:00 WIB

Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas !

4 Juni 2025 - 16:46 WIB

Puji Langkah Bupati Seluma Merespon Massa Aksi, Ketua Fraksi PAN: Beliau Gentle Man ! 

4 Juni 2025 - 15:18 WIB

Jalan Provinsi Di Seluma Dikerjakan Pertengahan Bulan Juni, Billy : Mari Kita Sukseskan Pembangunan

1 Juni 2025 - 17:47 WIB

Hadir Dalam Agenda Bela Rakyat, PMI Kota Bengkulu Akan Selalu Melebur Bersama Pemkot

30 Mei 2025 - 17:43 WIB

Trending di Headline