Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan

badge-check


Polres Seluma Segera Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Dusun Tengah ke Kejaksaan Perbesar

SELUMA – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024. Tiga tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Frengky Sirait mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

​”Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Dendi, Kanit Tipikor Polres Seluma.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp577 juta.

​Modus yang digunakan para tersangka meliputi:

  • Kegiatan Fiktif: Melaporkan kegiatan administratif tanpa ada pelaksanaan fisik di lapangan.
  • Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana pada program pembangunan (seperti jalan rabat beton) dan pengadaan barang.
  • Penyalahgunaan SILPA: Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
  • Penarikan Ilegal: Mengambil dana dari rekening desa tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan yang sah.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga aparat desa sebagai tersangka utama:

  • JI (32): Kepala Desa Dusun Tengah.
  • IS (43): Sekretaris Desa.
  • LH (47): Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.

​Saat ini, pihak Kejari Seluma tengah meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut sebelum kasus ini maju ke meja hijau.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline