SELUMA – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024. Tiga tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam waktu dekat.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Frengky Sirait mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
”Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, para tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Dendi, Kanit Tipikor Polres Seluma.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp577 juta.
Modus yang digunakan para tersangka meliputi:
- Kegiatan Fiktif: Melaporkan kegiatan administratif tanpa ada pelaksanaan fisik di lapangan.
- Mark-up Anggaran: Penggelembungan dana pada program pembangunan (seperti jalan rabat beton) dan pengadaan barang.
- Penyalahgunaan SILPA: Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
- Penarikan Ilegal: Mengambil dana dari rekening desa tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan yang sah.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga aparat desa sebagai tersangka utama:
- JI (32): Kepala Desa Dusun Tengah.
- IS (43): Sekretaris Desa.
- LH (47): Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.
Saat ini, pihak Kejari Seluma tengah meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut sebelum kasus ini maju ke meja hijau.
(ABD)












