Bengkulu – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang remaja putri berinisial NR (18) terhadap ibu kandungnya, YT (49). Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menjelaskan bahwa penghentian kasus atau SP3 ini merujuk pada Pasal 44 KUHP, di mana seseorang yang memiliki cacat kejiwaan atau gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
”Kami telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, perkara ini resmi dihentikan demi hukum,” ujar Revi pada Rabu (17/12/2025).
Meski proses hukum pidana dihentikan, NR tidak langsung dibebaskan begitu saja. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) untuk menstabilkan kondisinya.
Pelaku masih berstatus pasien rawat inap untuk terapi kejiwaan. Setelah masa pengobatan dianggap cukup, NR akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut di bawah pengawasan negara.
Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
Peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan salat Dzuhur. Secara tiba-tiba, NR menyerang ibunya menggunakan batu cobek dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Sesaat setelah kejadian, NR sempat mendatangi rumah tetangganya untuk menceritakan apa yang baru saja ia lakukan dan menitipkan adiknya sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Catatan Hukum: Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(ABD)












