Menu

Mode Gelap
Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan   Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat  Program Prabawa Resmi Diluncurkan: Satpol PP Siaga di Tiap Kelurahan, Walikota Dedy Wahyudi Tegaskan Peran Baru 

Headline

Polisi Bongkar Penimbunan 1.500 Dus MinyaKita di Bengkulu Tengah, Ada Indikasi Volume Ilegal dan Barcode Palsu!

badge-check

Polisi Bongkar Penimbunan 1.500 Dus MinyaKita di Bengkulu Tengah, Ada Indikasi Volume Ilegal dan Barcode Palsu! Perbesar

BENGKULU TENGAH, FAKTABENGKULU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan dan peredaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan dus barang bukti dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Tipidter di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jumat (1/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat minyak goreng dalam skala besar di lokasi tersebut.

“Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan satu unit truk yang sedang membongkar minyak goreng kemasan dus. Sebanyak 1.500 dus MinyaKita dan satu unit truk langsung kami amankan ke Mapolres,” ujar AKP Susilo kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Tiga orang pria yang berada di lokasi kejadian turut diamankan untuk pemeriksaan intensif, yakni:

  • H.R (37)
  • R.W (26)
  • R.W (35)

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, hingga perantara ekspedisi yang mengatur jalur distribusi.

Temuan Mengejutkan: Volume Kurang dan Barcode BPOM Palsu

Kasus ini tidak hanya sebatas dugaan penimbunan. Pihak kepolisian menemukan indikasi kecurangan yang merugikan konsumen secara langsung. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian pada kemasan MinyaKita tersebut.

“Ada indikasi kekurangan volume isi minyak di dalam kemasan. Selain itu, barcode BPOM yang tertera setelah dicek ternyata milik produk lain. Ini sangat serius dan sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Kanit Tipidter, Ipda Iven Afrizon.

Rencananya, minyak goreng subsidi ini akan dipasarkan di wilayah Bengkulu dan sebagian besar diduga akan dikirim ke luar daerah, yakni hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

Terancam Pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan

Polres Bengkulu Tengah memastikan akan mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya di balik ribuan dus minyak goreng tersebut. Para pelaku kini terancam jeratan hukum berlapis guna memberikan efek jera.

Para tersangka dijerat dengan:

  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 juncto Pasal 8).
  • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 144 juncto Pasal 100).

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polres Bengkulu Tengah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran minyak goreng subsidi dengan harga atau fisik kemasan yang mencurigakan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tegas! Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Pungutan Biaya Lomba 17 Agustus di Sekolah

4 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Tanggap Cepat Kebakaran SMPN 19 Kota Bengkulu: Dikbud Ajukan Proposal Revitalisasi Rp2 Miliar ke Pusat 

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Trending di Headline