BENGKULU TENGAH, FAKTABENGKULU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap praktik dugaan penimbunan dan peredaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan dus barang bukti dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Tipidter di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Jumat (1/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat minyak goreng dalam skala besar di lokasi tersebut.
“Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan satu unit truk yang sedang membongkar minyak goreng kemasan dus. Sebanyak 1.500 dus MinyaKita dan satu unit truk langsung kami amankan ke Mapolres,” ujar AKP Susilo kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Tiga orang pria yang berada di lokasi kejadian turut diamankan untuk pemeriksaan intensif, yakni:
- H.R (37)
- R.W (26)
- R.W (35)
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, hingga perantara ekspedisi yang mengatur jalur distribusi.
Temuan Mengejutkan: Volume Kurang dan Barcode BPOM Palsu
Kasus ini tidak hanya sebatas dugaan penimbunan. Pihak kepolisian menemukan indikasi kecurangan yang merugikan konsumen secara langsung. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian pada kemasan MinyaKita tersebut.
“Ada indikasi kekurangan volume isi minyak di dalam kemasan. Selain itu, barcode BPOM yang tertera setelah dicek ternyata milik produk lain. Ini sangat serius dan sedang kami dalami lebih lanjut,” tegas Kanit Tipidter, Ipda Iven Afrizon.
Rencananya, minyak goreng subsidi ini akan dipasarkan di wilayah Bengkulu dan sebagian besar diduga akan dikirim ke luar daerah, yakni hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Terancam Pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan
Polres Bengkulu Tengah memastikan akan mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya di balik ribuan dus minyak goreng tersebut. Para pelaku kini terancam jeratan hukum berlapis guna memberikan efek jera.
Para tersangka dijerat dengan:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 juncto Pasal 8).
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 144 juncto Pasal 100).
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton di Polres Bengkulu Tengah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran minyak goreng subsidi dengan harga atau fisik kemasan yang mencurigakan.
(ABD)












