Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Melalui patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada hari Sabtu, petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar.
Lokasi penertiban kali ini berpusat di Jalan Zainul Arifin, tepatnya di depan DKT, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulita Situmorang, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas utama bagi pejalan kaki.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami mengimbau semua pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi berdagang. Penertiban ini kami laksanakan dengan pendekatan humanis, menghindari tindakan represif,” tegas Sahat Marulita Situmorang.
Di lapangan, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta untuk segera memindahkan lapak dagangan ke lokasi yang semestinya. Proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan atau perlawanan dari pihak pedagang.
Sahat Situmorang menambahkan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin. Hal ini merupakan wujud keseriusan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, keindahan, dan kenyamanan lingkungan di Kota Bengkulu.
Satpol PP Kota Bengkulu berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap Perda, demi terwujudnya Kota Bengkulu yang lebih rapi, tertib, dan nyaman untuk semua warga.
(ABD)












