Menu

Mode Gelap
Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis! Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis! Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Pendaftaran Merek Dagang di Festival Tabut 2026, Cukup Bayar Rp500 Ribu

Headline

Pemkot Bengkulu Resmikan Aplikasi PADEK untuk Pembayaran Pajak Daerah

badge-check


Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan pejabat di Bengkulu saat menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB melalui aplikasi PADEK, Jumat (18/4/2025) Perbesar

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan pejabat di Bengkulu saat menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB melalui aplikasi PADEK, Jumat (18/4/2025)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Elektronik Kota (PADEK) sebagai inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses pembayaran yang mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah.

Fitur dan Manfaat PADEK

Melalui aplikasi PADEK, masyarakat Kota Bengkulu kini dapat membayar:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Dan pajak daerah lainnya.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa kehadiran layanan digital ini merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat tentang sulitnya proses pembayaran pajak sebelumnya. “Kami terus melakukan renovasi dan terobosan untuk mempermudah masyarakat. Dengan layanan digital, pembayaran pajak menjadi jauh lebih praktis,” ujarnya pada Jumat (18/04/2025).

Distribusi SPPT PBB 2025

Dalam acara peresmian aplikasi, Pemkot Bengkulu juga mendistribusikan 105 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 kepada perwakilan dari 100 rukun tetangga (RT) di seluruh kota.

Digitalisasi Layanan Publik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menambahkan bahwa aplikasi PADEK merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang lebih efisien. Peluncuran aplikasi yang semula dijadwalkan pada 20 April dimajukan menjadi 18 April 2025 untuk segera memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Aplikasi ini bertujuan mempermudah pembayaran tidak hanya PBB, tapi juga pajak lainnya. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat,” jelas Nurlia.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemkot Bengkulu mengimbau masyarakat agar membayar pajak daerah tepat waktu. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan infrastruktur kota, seperti jalan, drainase, dan fasilitas lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Kemeriahan CFD HUT Bhayangkara ke-80 di Rejang Lebong, Ada SIM Keliling hingga Berobat Gratis!

21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sempat Tersendat Berbulan-bulan, DD dan ADD 2026 di Rejang Lebong Akhirnya Cair! Pemdes Diminta Ngebut

21 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dipicu Dendam Lama dan Tatapan Sengit, Petani di Binduriang Ditikam Saat Joget di Pesta Pernikahan

21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Orang Tua Jangan Mau Dipungut Biaya! Dikbud Seluma Tegaskan SPMB 2026 Tingkat SD dan SMP Gratis Tis!

20 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jeritan Pemilik RAM di Bengkulu Selatan: Antrean Pabrik Berhari-hari Bikin TBS Sawit Membusuk dan Rugi Besar

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi