Menu

Mode Gelap
Ormas Ketiban Hibah, Pemuda Bengkulu : Jangan Disandera dan Dihapus Independensi Ormas ! Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas ! Puji Langkah Bupati Seluma Merespon Massa Aksi, Ketua Fraksi PAN: Beliau Gentle Man !  Jalan Provinsi Di Seluma Dikerjakan Pertengahan Bulan Juni, Billy : Mari Kita Sukseskan Pembangunan Hadir Dalam Agenda Bela Rakyat, PMI Kota Bengkulu Akan Selalu Melebur Bersama Pemkot Kapolres Seluma Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa

Ekonomi

Pemkot Bengkulu Nonaktifkan 16.766 SPPT PBB, Piutang Daerah Rp83 Miliar Dihapus

badge-check


					Simpang Lima Kota Bengkulu Perbesar

Simpang Lima Kota Bengkulu

FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Deskripsi gambar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.

“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).

Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan

Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar

Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.

“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ormas Ketiban Hibah, Pemuda Bengkulu : Jangan Disandera dan Dihapus Independensi Ormas !

7 Juni 2025 - 23:00 WIB

Perda No 7 Tahun 2023 Adalah Penyebab Pajak Kendaraan Naik, Dediyanto : Perda Tidak Berkualitas !

4 Juni 2025 - 16:46 WIB

Puji Langkah Bupati Seluma Merespon Massa Aksi, Ketua Fraksi PAN: Beliau Gentle Man ! 

4 Juni 2025 - 15:18 WIB

Jalan Provinsi Di Seluma Dikerjakan Pertengahan Bulan Juni, Billy : Mari Kita Sukseskan Pembangunan

1 Juni 2025 - 17:47 WIB

Hadir Dalam Agenda Bela Rakyat, PMI Kota Bengkulu Akan Selalu Melebur Bersama Pemkot

30 Mei 2025 - 17:43 WIB

Trending di Headline