Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Ekonomi

Pemkot Bengkulu Nonaktifkan 16.766 SPPT PBB, Piutang Daerah Rp83 Miliar Dihapus

badge-check


Simpang Lima Kota Bengkulu Perbesar

Simpang Lima Kota Bengkulu

FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.

“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).

Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan

Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar

Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.

“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline