FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.
“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).
Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan
Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.
Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar
Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.
“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.