Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana

badge-check


Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Pelaku Usaha Tanam 10.000 Pohon untuk Mitigasi Bencana Perbesar

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menggandeng sektor swasta. Melalui program rehabilitasi hutan dan lahan, Pemkab menargetkan penanaman 10.000 batang pohon yang sepenuhnya melibatkan partisipasi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil sinkronisasi untuk memitigasi bencana hidrometeorologi. Lokasi utama penanaman akan dipusatkan di Kawasan Trokon, Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang.

Poin Penting Pelaksanaan:

  • Jadwal Peluncuran: Program ini akan diresmikan secara serentak di seluruh Provinsi Bengkulu pada 30 Desember 2025 melalui konferensi video.
  • Tahap Awal: Sebagai pembuka, 500 bibit pohon (terdiri dari jenis pala, bambang lanang, dan pinang) akan ditanam di lokasi pusat.
  • Kewajiban Pelaku Usaha: Sisanya, sebanyak 9.500 pohon, wajib ditanam oleh pelaku usaha di lokasi yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini merujuk pada Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu terkait tanggung jawab lingkungan.

Pemerintah memastikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Elva menegaskan bahwa setiap proses penanaman harus disertai dengan:

  • Berita acara resmi dan dokumentasi video yang diketahui kepala desa.
  • Monitoring berkala setiap tiga bulan sekali.
  • Laporan tumbuh kembang tanaman hingga usia satu tahun.

Langkah ini juga mendapatkan atensi khusus dari sisi hukum, di mana pengawasannya akan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu. Program reboisasi ini diharapkan mampu memulihkan kembali kawasan yang pernah digunakan untuk aktivitas perkebunan maupun pertambangan di Rejang Lebong.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline