Menu

Mode Gelap
Wali Kota Bengkulu Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Adalah Aset Utama Bumi Merah Putih Gebrakan Baru di Bumi Merah Putih: Puskesmas Sukamerindu Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Keliling Sekolah Suasana Histeris di MIN 1 Kota Bengkulu: Walikota Dedy Wahyudi Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah Kemarau Panjang Ancam Sawah Mukomuko, Dinas Pertanian Bergerak Cepat Petakan Wilayah Rentan  

Headline

Pemkab Bengkulu Tengah Ancam Cabut Izin Operasi PT RAA Akibat Kelalaian Izin HGU

badge-check

Pemkab Bengkulu Tengah Ancam Cabut Izin Operasi PT RAA Akibat Kelalaian Izin HGU Perbesar

BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mulai mengambil langkah tegas terhadap PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Asisten I Setdakab Bengkulu Tengah, Nur Iwan Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen PT RAA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap progres perizinan perusahaan yang dianggap stagnan atau jalan di tempat.

​”Kami sudah mengirimkan surat teguran karena hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan terkait pengurusan HGU mereka,” ujar Iwan usai pertemuan (hearing) bersama DPRD dan masyarakat desa penyangga pada Senin (22/12/2025).

Pemkab tidak main-main dalam menegakkan aturan. Berikut adalah tahapan sanksi yang akan diberlakukan jika PT RAA tetap abai:

  • ​Koordinasi dengan ATR/BPN: Pemkab akan mengecek langsung status terakhir pengurusan izin ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
  • Surat Peringatan (SP): Jika terbukti tidak ada kemajuan, Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1), yang bisa berlanjut hingga SP3.
  • Pencabutan Izin: Apabila SP3 tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin operasi dan penghentian total seluruh aktivitas perusahaan.

​Selain sanksi, Pemkab berencana memanggil pihak manajemen PT RAA untuk melakukan audit administratif. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan kendala teknis maupun persyaratan apa saja yang menghambat proses legalitas HGU mereka.

​Meski menuntut percepatan, Nur Iwan menekankan bahwa seluruh proses penertiban ini tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wali Kota Bengkulu Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Adalah Aset Utama Bumi Merah Putih

7 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Gebrakan Baru di Bumi Merah Putih: Puskesmas Sukamerindu Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Keliling Sekolah

7 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Suasana Histeris di MIN 1 Kota Bengkulu: Walikota Dedy Wahyudi Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis

7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Walikota Dedy Wahyudi Ajak Warga Gencarkan Gotong Royong Bersihkan Kota Bengkulu

5 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bolos Sekolah saat Jam Pelajaran, Siswa SMAN 2 Kota Bengkulu Diciduk Satpol PP di Jalur Tikus Belakang Sekolah

5 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline