Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Pemkab Bengkulu Tengah Ancam Cabut Izin Operasi PT RAA Akibat Kelalaian Izin HGU

badge-check


Pemkab Bengkulu Tengah Ancam Cabut Izin Operasi PT RAA Akibat Kelalaian Izin HGU Perbesar

BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mulai mengambil langkah tegas terhadap PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Asisten I Setdakab Bengkulu Tengah, Nur Iwan Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen PT RAA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap progres perizinan perusahaan yang dianggap stagnan atau jalan di tempat.

​”Kami sudah mengirimkan surat teguran karena hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan terkait pengurusan HGU mereka,” ujar Iwan usai pertemuan (hearing) bersama DPRD dan masyarakat desa penyangga pada Senin (22/12/2025).

Pemkab tidak main-main dalam menegakkan aturan. Berikut adalah tahapan sanksi yang akan diberlakukan jika PT RAA tetap abai:

  • ​Koordinasi dengan ATR/BPN: Pemkab akan mengecek langsung status terakhir pengurusan izin ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
  • Surat Peringatan (SP): Jika terbukti tidak ada kemajuan, Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1), yang bisa berlanjut hingga SP3.
  • Pencabutan Izin: Apabila SP3 tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin operasi dan penghentian total seluruh aktivitas perusahaan.

​Selain sanksi, Pemkab berencana memanggil pihak manajemen PT RAA untuk melakukan audit administratif. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan kendala teknis maupun persyaratan apa saja yang menghambat proses legalitas HGU mereka.

​Meski menuntut percepatan, Nur Iwan menekankan bahwa seluruh proses penertiban ini tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline