BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mulai mengambil langkah tegas terhadap PT Riau Agrindo Agung (RAA). Perusahaan tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Asisten I Setdakab Bengkulu Tengah, Nur Iwan Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen PT RAA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap progres perizinan perusahaan yang dianggap stagnan atau jalan di tempat.
”Kami sudah mengirimkan surat teguran karena hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan terkait pengurusan HGU mereka,” ujar Iwan usai pertemuan (hearing) bersama DPRD dan masyarakat desa penyangga pada Senin (22/12/2025).
Pemkab tidak main-main dalam menegakkan aturan. Berikut adalah tahapan sanksi yang akan diberlakukan jika PT RAA tetap abai:
- Koordinasi dengan ATR/BPN: Pemkab akan mengecek langsung status terakhir pengurusan izin ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
- Surat Peringatan (SP): Jika terbukti tidak ada kemajuan, Pemkab akan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1), yang bisa berlanjut hingga SP3.
- Pencabutan Izin: Apabila SP3 tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin operasi dan penghentian total seluruh aktivitas perusahaan.
Selain sanksi, Pemkab berencana memanggil pihak manajemen PT RAA untuk melakukan audit administratif. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan kendala teknis maupun persyaratan apa saja yang menghambat proses legalitas HGU mereka.
Meski menuntut percepatan, Nur Iwan menekankan bahwa seluruh proses penertiban ini tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
(ABD)












