Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Pembekuan Izin Dua Perusahaan Hutan di Bengkulu, Kemenhut Ambil Tindakan Tegas

badge-check


Pembekuan Izin Dua Perusahaan Hutan di Bengkulu, Kemenhut Ambil Tindakan Tegas Perbesar

BENGKULU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin dua perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di kawasan strategis Bentang Sebelat, Provinsi Bengkulu. Tindakan ini merupakan hasil dari intensitas Operasi Merah Putih Bentang Sebelat yang berlangsung sejak November hingga awal Desember 2025.

​Operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Balai KSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu, telah berhasil merebut kembali 7.755 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal.

​Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, pada Minggu (7/12/2025), mengungkapkan rincian upaya penertiban:

  • ​Pemusnahan Infrastruktur Ilegal: Sebanyak 112 pondok kerja atau perambahan telah dirobohkan.
  • ​Pemusnahan Tanaman Ilegal: Sekitar 16.000 batang kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan dimusnahkan.
  • Pemulihan Akses: Tim telah memutus akses di 7 titik jembatan dan memasang 10 plang besi serta 70 banner sebagai tanda penguasaan kawasan dan larangan aktivitas ilegal.
  • Penyitaan Barang Bukti: Sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar dimusnahkan, dan 2 unit alat berat diamankan.

​Kemenhut menerapkan pendekatan multi-instrumen dalam penegakan hukum di Bentang Sebelat, mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata.

​Secara pidana, kasus ini terus berproses dengan ditetapkannya tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik dan penjual lahan. Pengembangan penyelidikan akan menyasar hingga ke pihak pemodal.

​Sementara itu, sanksi administrasi dijatuhkan setelah Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di Bentang Sebelat.

​”Saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin,” tegas Himawan Sasongko.

Kemenhut juga tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.

Sejak operasi penertiban berjalan, tim Kemenhut menemukan kembali jejak satwa liar penting, seperti gajah, harimau, rangkong, tapir, dan siamang.

​”Menjadi bukti kuat bahwa kawasan ini masih hidup dan harus diselamatkan sekarang,” tutup Himawan.​

Bentang Sebelat, yang merupakan kantong populasi Gajah Sumatera di Bengkulu, mencakup 144.880 hektar, meliputi kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), TWA Sebelat, serta beberapa Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Kawasan ini telah mengalami kerusakan parah akibat perambahan sawit ilegal selama bertahun-tahun.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline